
Barakata.id, Batam – Pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri di Kota Batam tahun ini diizinkan. Keputusan itu diambil Pemerintah Kota (Pemko) Batam usai menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Forkopinda Batam.
Sesuai jadwal umat Islam akan melakukan ibadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri, April hingga Mei 2021 mendatang. Rapat tersebut digelar untuk membahas penyambutan Ramadan dan Idul Fitri.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengatakan, kendati hasil rapat mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan Idul Fitri, namun ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat.
Baca Juga:
“Semua sudah sepakat untuk diperbolehkan, dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan,” kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (24/2/21).
Selain jemaah harus taat pada protokol kesehatan, pengurus masjid tempat diselenggarakan salat tarawih juga wajib menyiapkan dan mengingatkan jemaah terhadap protokol kesehatan.
Rudi mengatakan, syarat tersebut diberlakukan demi kebaikan bersama. Sebab hingga saat ini Covid-19 belum juga berakhir.
Jika salat tarawih diizinkan dilaksanakan di masjid, untuk salat Idul Fitri diimbau dilaksanakan di lapangan. Hal itu demi mengantisipasi kerumunan serta untuk memudahkan jaga jarak.
Sementara itu, terkait takbir keliling belum diputuskan. Apakah akan dilaksanakan atau tidak. Rudi mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut.
“Takbir keliling kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga:
- Ramadan Tiba, Ini Bacaan Doa Salat Tarawih dan Doa Kamilin
- Pembatasan tentang Ibadah Ramadan Selama Corona, dari Sahur hingga Idul Fitri
Untuk menghargai Bulan Suci Ramadan tempat hiburan malam juga akan ditutup pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan.
“Tiga hari di awal, satu hari di malam Nuzulul Quran dan tiga hari dimalam akhir Ramadan,” kata Rudi.
Terkait penutupan tempat hiburan malam ini, nantinya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam akan melakukan sosialisasi.
***
Editor: Asrul R