Beranda Urban Nusantara

Anggaran Mamin Hampir 1 Miliar dan DBHCHT di Dinas Pertanian Kabupaten Blitar Disorot LSM

436
0
DBHCHT Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar.
Pendampingan peningkatan kualitas tembakau di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan oleh Balittas Malang bersama Timlak (tim pelaksana) DBHCHT Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar. (Foto : dok/Anita).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Soal anggaran makan minum (Mamin) pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar tahun anggaran 2021 senilai hampir 1 miliar itu telah menjadi sorotan publik. Tak hanya Mamin, anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021  sebesar 3 miliar lebih juga dipertanyakan realisasinya.

Menjawab soal anggara mamin, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar Wawan Widianto menuturkan bahwa plafon anggaran tersebut pengelolaannya bukan pada satuan unit kerjanya, tetapi diperuntukan untuk balai-balai.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kata Wawan, pihaknya hanya sebatas memasang anggaran saja. Sedangkan penyerapan dilaksanakan oleh Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) Malang, untuk menunjang kegiatan di wilayah kerjanya.

Baca Juga : LSM KRPK : Seratus Hari Kerja Rini Syarifah dan Makde Rahmad Masih Menjadi Macan Kertas

“Kita hanya sebatas pengadministrasiannya saja, sedangkan penyerapan dilaksanakan oleh Balittas Malang” tandas Wawan saat dikonfirmasi di kantornya Jalan Ahmad Yani No.25, Sananwetan, Kec. Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (2/9/2021).

Sedangkan untuk DBHCHT, realisasinya untuk kajian, pelatihan, pendampingan dan pendataan yang terbagi dalam sub bidang yang ada di lingkup Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar. Namun ia tidak secara rinci menerangkannya berapa besar anggaran masing-masing sub bidang itu.

Meski begitu, panglima lembaga swadaya masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK)  Blitar, M. Triyanto tetap menyayangkan soal itu. Kemudian pihaknya juga akan berencana menginvestigasi lebih dalam lagi anggaran keduanya ini.

Baca Juga : Bagi Hasil Cukai, Pemkab Blitar Dijatah Rp20,8 Miliar, Masyarakat Diminta Awasi Realisasinya

“Jangan-jangan ada kolusi? Sementara, anggaran mamin saja kok sebesar itu. Apalagi tahun ini masih pandemi Covid-19, jika mengadakan kegiatan sangat terbatas jumlah pesertanya” tutur dia saat diminta untuk menanggapi hal itu melalui whatsapp, Jumat (3/9/2021).

Tambahnya, mengapa anggaran itu tidak kena refocusing? sementara anggaran lainya seperti anggaran untuk infrastruktur akses pertanian justru banyak yang di refocusing. “Apakah ini relevan” kata Triyanto.

Soal DBHCHT 2021, Triyanto berpesan, agar pemanfaatannya tepat sasaran dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor: 206/PMK.07/2020 Tentang Pengunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCTH.

Baca Juga :

“Dimana di dalamnya diatur 50% untuk bidang kesejahteraan, 25% untuk bidang kesehatan dan sisanya untuk penegakan hukum” bebernya.

“Untuk itu kita akan lakukan investigasi lebih dalam lagi mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mendapat jatah 20,8 miliar,” sambungnya.

Terakhir kata dia, kalau hasil investigasi lapangan ada temuan dugaan rekayasa anggaran yang ujung-ujungnya justru ada potensi menimbulkan kerugian negara.  Maka pihaknya melalui lembanga yang ia dirikan itu tidak akan segan-segan untuk membuat laporan ke BPKRI bahkan penegak hukum kepiolisian (APH), Kejaksaan dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Intinya jangan mencoba bermain-main anggaran disaat rakyat menangis akibat pandemi Covid-19” pungkas panglima KRPK.

Reporter : Achmad Zunaidi