Barakata.id, Batam- RH, 38 tahun, dibekuk tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri, Kamis (19/11/20). Pria itu telah cabuli dua bocah yang merupakan kakak beradik.
Pelaku dibekuk di Bapelkes, Jalan Marina City, Tanjung Uncang, Batu Aji Kota Batam, Kepulauan Riau. Dalam penangkapan tersebut, tidak ada perlawanan dari pelaku cabul.
Baca juga:
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan, pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap dua orang korban E,11 tahun dan M, 9 tahun. Kedua korban ini merupakan kakak beradik.
“Pencabulan dilakukan di tempat tinggal korban, salah satu komplek ruko di Marina, Tanjung Uncang, Batuaji, Kota Batam,” ungkap Harry, Jumat (20/11/20).
Pelaku rekam dan foto korban
Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.