Usai melampiaskan nafsu birahinya, pelaku kemudian foto dan vidio lalu diupload. Pelaku, kata Harry, juga masih menyimpan video serta foto tersebut di google drive dengan alamat email scorp@gmail.com sebanyak 450 konten.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.

Diantaranya, 3 Unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card.
“Pelaku dibawa Ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut, sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Harry, Jumat (20/11/20).
Kabid Humas Polda Kepri didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Berdasarkan LP/A/0629/XI/2020/Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, yakni telah terjadi Tindak Pidana Pornografi anak dan atau Tindak Pidana Mendistribusikan Konten Video Pornografi ke media elektronik.
Dijerat pasal berlapis