Ini Dia Jabatan Para Tersangka TPPO Kapal Asing

121
0
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadir Krimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, dan Kasubdit IV Ditkrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat ekspos tersangka TPPO di kapal asing, Sabtu (25/7/20). (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id- Para tersangka yang diamankan Polda Kepri terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kapal Lu Huang Yu 118 dan 117 ternyata memiliki jabatan yang cukup penting. Mereka punya peran penting dalam perekrutan dan penyaluran Anak Buah Kapal (ABK) di kapal asing.

Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri mengamankan 7 orang tersangka penyalur anak buah kapal (ABK) di kapal ikan asing. Para tersangka tersebut diamankan di Pulau Jawa. Tujuh tersangka itu berinisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S.

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto mengatakan, tersangka HS merupakan Direktur PT GMI. HS dan perusahaannya bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen. Bahkan sampai proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia tersebut.

Baca Juga:
Polisi Amankan Penyalur ABK Kapal Ikan Lu Huang Yuan Yu

“Tersangka TA adalah Komisaris PT MJM, dia juga bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen samapi dengan proses pemberangkatan pekerja migran Indonesia,” tutur Arie dalam konfrensi pers, Sabtu (25/7/20).

Sementara itu, tersangka TS merupakan Direktur PT MJM, dia memiliki peranan yang sama dengan TA. Kemudian tersangka LK alias E adalah Direktur PT Novarica Agatha Mandiri. Dia juga memiliki peranan yang sama dengan tersangka lainnya, yaitu merekrut sampai dengan pemberangkatan pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, tersangka ST juga punya jabatan mentereng. Dia merupakan Komisaris PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB). Sedangkan tersangka MH adalah Direktur PT MTB. Keduanya kini ditahan di Polda Jawa Tengah.

“Berikutnya tersangka dalam perkara lain namun diduga terlibat dalam perkara ini yaitu, SC alias S juga ditahan,” kata Arie.

Arie mengungkapkan proses perekrutan hingga penyaluran Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan asing, tidak melalui prosedur seharusnya. Sehingga para WNI ini tidak memiliki keterampilan dalam mengoperasi peralatan di kapal ikan asing tersebut.

Baca Juga:
WNI Dianiaya hingga Tewas di Kapal Ikan China

Akibatnya, selain komunikasi yang tidak terjalin antara mandor dengan ABK. Ditambah dengan tidak adanya keterampilan dalam mengoperasikan alat pancing. Membuat terjadinya tindak kekerasan di atas kapal tersebut.

Arie menyebutkan, ABK yang direkrut oleh PT MTB tercatata sebanyak 12 orang WNI. Salah satunya adalah Hasan, korban yang meninggal di Kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Sedangkan PT GMI, PT Novarica Agatha Mandiri dan PT MJM merekrut 10 orang WNI.

“Jadi proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja sampai Singapura tidak mengikuti prosedr yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan,” kata Arie.

****

Editor: Asrul R