Beranda Urban Nusantara

Polisi Bekuk Pelaku Rudapaksa Bintaro, Sempat Viral di Medsos

517
0
Bintaro
Terduga pelaku pemerkosa di Bintaro yang terekam CCtv. (Foto: Instagram)
DPRD Batam

Barakata.id, JAKARTA – Polres Tangerang Selatan menangkap terduga pemerkosa Bintaro yang sempat viral di media sosial. Dirudapaksa hampir setahun lalu, korban mengungkap semua bukti percakapan lewat media sosial Instagram.

Korban pada Jumat pekan lalu merunut kejadian yang ia alami. Korban yang mengaku warga Bintaro, menggunakan akun Instagram @amyfitria.s, memposting soal ia dirudapaksa oleh seorang pria bernama Raffi Idzamallah alias Gondes. Lokasi kejadian di rumahnya, pada 13 Agustus 2019. Korban mengalami gangguan psikologis setelah kejadian.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Korban menuliskan kisahnya dalam bahasa Inggris. Korban membagikan rinci soal kejadian yang terjadi hampir setahun lalu itu termasuk hobi pelaku.

“Sudah hampir setahun bagi saya akhirnya memberanikan diri untuk membicarakan peristiwa yang menghantui saya hingga hari ini. Saya tidak akan melakukan ini jika polisi akan mengambil tindakan, tetapi secara hukum saya tidak memiliki cukup bukti untuk memasukkan bajingan ini ke penjara sehingga yang bisa saya lakukan hanyalah mengeksposnya,” tulis @amyfitria.s di awal postingannya.

Baca Juga: Mau Daftarkan Anak Masuk SMAN 1 Batam, Ibu Ini Malah Dirudapaksa

Menurutnya, Gondes mendobrak rumahnya saat sendirian dan sedang tidur pada pagi hari. Dia kemudian membangunkan korban dan memukul kepalanya dengan benda logam. Korban hampir pingsan.

“Saya melihat dia memegang pisau dan saya memintanya untuk tidak membunuh saya, dia mengatakan kepada saya untuk tetap diam dan terus melakukan pelecehan seksual terhadap saya (ya, kata yang tepat),” lanjutnya.

Pelaku kemudian meninggalkan rumah sebelum korban akhirnya berlari keluar rumah untuk meminta tolong. Ia lalu dibawake rumah sakit untuk diperiksa sebelum melapor ke polisi, tetapi polisi tidak segera bertindak, membiarkan pemerkosa terus menerornya secara psikologis.

“Juga pada hari yang sama dia memutuskan untuk mengirimi saya pesan, pertama mencoba untuk meminta maaf kemudian sekali lagi mengancam saya karena dia“ biarkan saya hidup, ”tulisnya, berbagi tangkapan layar dari DM di Instagram oleh pemerkosa. Salah satu pesan ejekan paling keterlaluan yang dia bagikan adalah pesan di mana dia bertanya padanya, “apakah perutmu sudah besar?”

Baca Juga: Jual Sabu Palsu dan Pakai Senpi Berujung Ditangkap Polisi

Meski korban mengklaim bahwa polisi tidak menangkap Gondes tahun lalu karena kurangnya bukti, sekarang ia merasa buktinya sudah cukup agar pelaku ditangkap.

“Pelaku sudah ditangkap,” kata Kapolres Tangerang Selatan Imam Setiawan dilansir Kumparan, kemarin.

FoPolisi mendakwa Gondes dengan pemerkosaan dan pencurian berdasarkan KUHP dengan ancaman penjara maksimal hingga 12 tahun dan 9 tahun penjara.

Editor: Gunawan