
Barakata.id, Batam – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Batam, Senin (6/2/23). Para buruh menyuarakan aspirasinya menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon dalam pernyataannya meminta para Wakil Rakyat Batam bisa mengoptimalisasikan pengawasan di segala bidang. Pada aksi itu, FSPMI juga menerbitkan enam tuntutan mereka yaitu:
1- Tolak Perppu Omnibus law UU Cipta Kerja.
2- Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan.
3- Perketat pengawasan K3 di Industri pertambangan dan lainnya.
4- Perlindungan buruh perkebunan.
5- Perlindungan buruh OS di perusahaan BUMN.
6- Tolak ERP (Electronic Road Pricing)
BACA JUGA : Untung Rugi RUU Omnibus Law Versi Buruh dan Pemerintah
“Kami menolak RUU Kesehatan. UU BPJS di antaranya tentang Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu. Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil buruh dikurangi. Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi. Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR,” ujar Yafet.
Menurut dia, kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan harus di tolak. Pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian.
“BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden. FSPMI dan PB memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup dan mati pasien,” kata dia.
FSPMI juga mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Pihaknya menilai RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan.
BACA JUGA : [Foto] Buruh Batam Tolak RUU Omnibus Law
“Tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan. Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat,” katanya.
“Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan,” sambung Yafet.
Aksi para buruh itu diterima oleh Wakil Ketua II DPRD Batam Yunus Muda, Wakil Ketua III Ahmad Surya serta sejumlah Anggota DPRD Batam. Yunus mengatakan, pihaknya terbuka menampung aspirasi masyarakat termasuk dari FSPMI.
“Kami siap memfasilitasi aspirasi teman-teman buruh. DPRD Batam bukan pemutus aturan, aturan ada di pusat. Namun, jika daerah tidak teriak bagaimana pusat mendengarnya,” kata dia.
“Ada 9 fraksi di DPRD Batam yang juga ada di gedung DPR RI, jadi kami akan sampaikan aspirasi teman-teman ke pusat,” tegas Yunus. (*)