Beranda Urban Nusantara

Polisi Akan Tindak Pelanggar Maklumat Kapolri Soal Prokes

68
0
Maklumat Kapolri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt. (F: Barakata.id/Ist)
DPRD Batam

Barakata.id – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan 4 maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Bagi pelanggar maklumat Kapolri ini, polisi diperbolehkan mengambil langkah tegas.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan Kepolisian yang diperlukan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt, Senin (21/9/20).

Demi mencegah peredaran Covid-19, Kapolri meminta setiap pihak memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga:
Polisi Tak Pakai Masker Akan Dipasangkan Kalung Khusus

“Dalam Maklumat Kapolri ini dijelaskan, bahwa Pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara Konstitusional yang dilindungi oleh Undang-undang. Namun diperlukan penegasan pangaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” ungkap Harry.

Ia mengatakan perlu perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada. Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru, oleh sebab itu Kapolri mengeluarkan maklumatnya.

Adapun 4 maklumat Kapolri itu yakni dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid -19.

Baca Juga:
Polri dan TNI Siap Amankan Pilkada di Kepri

Maklumat kedua meminta, penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid -19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Maklumat ketiga, Kapolri mengimbau pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan KPU.

“Lalu keempat, Kapolri juga meminta setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” ungkap Harry.

****

Editor: Asrul R