Beranda Kepulauan Riau

Bawaslu Tanjungpinang Awasi Tahap Penelitian Berkas PPK

82
0
Bawaslu Tanjungpinang mengawasi tahapan penelitian berkas administrasi calon PPK di Kantor KPU Tanjungpinang, Sabtu (25/1/20).
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Tanjungpinang sudah selesai melakukan pengawasan tahapan pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kini Bawaslu melanjutkan dengan pengawasan tahapan penelitian berkas administrasi calon PPK yang dilakukan oleh KPU Tanjungpinang, dalam persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini mengatakan, di antara fokus pengawasan penelitian berkas adalah memastikan proses penelitian berkas yang dilakukan KPU sesuai jadwal tahapannya. Kemudian, memastikan kelengkapan berkas dan keabsahannya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Selanjutnya, memastikan calon PPK sesuai syarat, bukan pihak yang terlibat unsur politik, tidak melebihi dua periode secara berturut-turut, dan tidak dalam ikatan perkawinan sesama calon PPK.

“Tim Bawaslu standby di kantor KPU, selama masa pengawasan penelitian yang dimulai hari Sabtu, 25 Januari,” kata Zaini saat melakukan pengawasan penelitian berkas di Kantor KPU Tanjungpinang, Sabtu (25/1/20).

Baca Juga :
Bawaslu Tanjungpinang Awasi Pembentukan PPK dan Buka Pos Pengaduan Masyarakat

Zaini mengatakan, hasil pengawasan pendaftaran hingga terakhir pendaftaran, Jumat (24/1/20) terdapat 133 calon PPK. Sebagiannya masih terdapat kekurangan surat keterangan sehat rohani, yang harus dilengkapi.

Sesuai PKPU No.13 Tahun 2017, Pasal 18 Ayat 1 Huruf g dan Pasal 19 Huruf d ditegaskan bahwa calon PPK harus mampu secara jasmani, rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.

Ia mengatakan, hasil pengawasan penelitian terhadap tracking calon PPK melalui Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang dilakukan KPU, ada 7 orang dari 133 calon PPK, yang terindikasi masuk sebagai anggota partai politik. Para calon itu tersebar di Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang Barat dan Bukit Bestari.

Bawaslu Tanjungpinang mengawasi tahapan penelitian berkas administrasi calon PPK di kantor KPU Tanjungpinang, Sabtu (25/1/20).

Zaini menambahkan, sesuai surat arahan Bawaslu RI, Bawaslu melibatkan Panwascam se-Tanjungpinang untuk melakukan pengawasan tidak langsung berupa penelusuran rekam jejak dari calon PPK yang mendaftar. Serta telah membentuk Posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu Tanjungpinang.

Baca Juga :
KPU Luncurkan Pilkada Natuna 2020, Ngesti Yuni: Kita Harus Adil dan Profesional

Hak senada disampaikan senada Komisioner Bawaslu Provinsi Kepri, Idris. Menurutnya, pengawasan pembentukan PPK yang dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan proses yang dilakukan KPU sesuai peraturan perundangan. Selain itu juga untuk memastikan PPK yang terpilih orang yang berintegritas dan profesionalitas, sehingga proses Pilkada terlaksana secara jujur dan adil.

“Penyelenggara berintegritas, turut menjamin pilkada yang berkualitas,” tegas Idris yang juga Kordiv. Pengawasan Bawaslu Kepri ini.

*****