Barakata.id, Batam – Polda Kepri (Kepulauan Riau) memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 1.220,7 gram di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (28/11/19). Sabu tersebut merupakan hasil tangkapan dari sejumlah kasus yang terjadi bulan ini.
Pemusnahan ribuan gram sabu itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air panas, lalu selanjutnya air tersebut dibuang ke dalam septic tank.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karimun
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan, barang bukti narkoba itu didapatkan dari tiga orang tersangka yakni YL, AM, dan EL dari dua kasus berbeda. Ketiganya ditangkap oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri.
Kasus pertama dengan tersangka YL, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkapnya di SPBU jalan raya Nongsa, Batam pada Senin (11/11/19). Ketika dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening sabu seberat 220 gram.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri,” kata Erlangga, Kamis (28/11/19).
Dari jumlah 220 gram sabu milik YL itu, dimusnahkan sebanyak 195,2 gram. Kemudian 20,8 gram digunakan pemeriksaan di Puslabfor Polri untuk pemeriksaan, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 4 gram.
Tersangka YL dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikutnya, lanjut Erlangga, untuk tersangka AM dan EL, merupakan dua orang anak di bawah umur sehingga tidak dihadirkan pada saat pemusnahan barang bukti.
Polisi menangkap AM pada Kamis (14/11/19) di pinggir jalan Brigjen Katamso-Sei Binti, Sagulung, Batam.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik merk Guanyinwang yang di dalamnya berisikan kristal bening sabu dengan berat 1.060 gram. Dan ditemukan juga dua bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1.000 butir tablet Erimin,” kata Erlangga.
Kemudian polisi melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AM. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka EL.
Hasil pemeriksaan terhadap AM dan EL, polisi mendapat satu nama yang menjadi pemasok sabu bagi dua anak tersebut yakni SM. Saat ini, SM sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari barang bukti sabu seberat 1.060 gram yang didapat dari tersangka AM dan EL, dimusnahkan sebanyak 1.025,5 gram. Sisanya, untuk pemeriksaan Puslabfor Polri sebanyak 32,5 gram, dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 2 gram.
“Sedangkan 1.000 butir tablet Erimin tidak dimusnahkan, tapi akan dijadikan sebagai alat pembuktian di pengadilan,” ujar Erlangga.
Baca Juga : Sindikat Narkoba Malaysia Ditangkap di Batam, Bawa Sabu 1,5 Kg
AM dan EL dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Kegiatan emusnahan barang bukti narkotika tersebut dihadiri oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP S.O.M. Pardede S.IK, didampingi oleh perwakilan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, LSM Granat, dan pengacara.
*****
Editor : Yuri B Trisna