Beranda Kepulauan Riau Karimun

Penyaluran Dana Hibah Rp28 Miliar di Karimun Bermasalah

177
0
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Penyaluran dana hibah senilai total Rp28 miliar di Pemerintah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bermasalah. Dana tersebut terdapat di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dalam APBD Karimun 2017.

Penyaluran dana Belanja dan Hibah Barang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat itu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) lantaran dianggap dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Hasil pemeriksaan BPK Kepri atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 itu tertuang dalam laporan Nomor 12.C/LHP/XVIII.TJP/5/2018 tanggal 24 Mei 2018. Dalam laporan itu disebutkan, ditemukan sekitar Rp28.145.020.030. yang pelaksanaannya dipandang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga : Siap-Siap, Pemkab Karimun Butuh 1.000 CPNS

Andi Sopandi, pegiat antikorupsi dari LSM Payung Mahkota menyebutkan, berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga dianggarkan sebesar Rp38.295.460.845,00 dan direalisasikan sebesar Rp34.351.184.320,00 atau sebesar 89,70 persen.

Pegiat antikorupsi di Kabupaten Karimun, Andi Sopandi. (F: Haluan Kepri/Hengky Haipon)

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD, kegiatan yang dilaksanakan tersebut berupa pembangunan dan rehabilitasi bangunan untuk masyarakat seperti rehabilitasi mesjid, tugu dan pagar bangunan. Hasil pemeriksaan terhadap realisasi belanja hibah barang yang diserahkan ke masyarakat diketahui bermasalah.

“Hibah barang kepada masyarakat pada tiga OPD tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pangan dan Pertanian dan Dinas Kepemudaan dan Olahraga, tidak ditetapkan dengan SK Bupati, belum dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) ,” kata Andi, dikutip dari Haluan Kepri.com, Selasa (20/8/19).

Andi merincikan total Rp28.145.020.030.adalah, pengadaan barang-barang yang berkaitan dengan peternakan dan pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian senilai Rp718.150.500.

Pengadaan sarana dan prasarana yang berkaitan dengan olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga senilai Rp505.800.000. Peningkatan dan Pembangunan Sarana dan Prasarana Fasilitas Umum dan Obyek Wisata pada Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp23.391.953.340.

Serta Pengadaan Adum dan Operasional, Sarana dan prasarana Air Minum dan Air Limbah, dan Sanitasi pada Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum senilai Rp3.529.116.190.

“Semua itu tidak dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sebagai dasar kelayakan pemberian hibah dan tidak didukung permohonan (proposal) pengajuan hibah kepada kepala daerah,” kata Andi.

Padahal, lanjut Andi, menurut Pasal 19 ayat (2) Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD/APBA, penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan dana hibah yang diterima, sesuai permohonannya. Bukti pengeluarannya harus lengkap dan sah, sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 19 ayat (3) dinyatakan bahwa laporan dana hibah itu paling lambat dilaporkan 10 Januari tahun berikutnya.

“Tapi kenapa sudah satu tahun bantuannya diterima, laporan penggunaan dananya belum juga dibuat dan disampaikan kepada OPD penyalur, sehingga menjadi temuan BPK. Aturan yang sama juga diberlakukan untuk pertanggungjawaban dana bansos,” kata Andi.

Baca Juga : Kapal Roro Meledak di Karimun, 10 Orang Terluka, 2 Kritis

Andi menyebutkan, dana hibah dan bansos yang disalurkan OPD kepada sasaran penerimanya itu bersumber dari uang negara.

“Jadi, siapan pun orang dan lembaganya, setelah menerima dana hibah dan bansos itu wajib membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada publik dengan transparan dan akuntabilitas. Jika tidak sudah selayaknya dan sepatutnya aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK ini,” tegas Andi.

*****

Sumber: Haluan Kepri