Home Karimun Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karimun

Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karimun

247
Pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (2/11/19). (F: Humas Polda Kepri
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tiga pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu di Tanjungbalai Karimun, Kabupaten Karimun. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 347 gram sabu dan 19 butir pil diduga ekstasi.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga mengatakan, ketiga tersangka itu adalah S, MTH dan DPW. Penangkapan terhadap ketiganya setelah polisi menerima Informasi dari masyarakat bahwa S memiliki dan mengedarkan sabu di wilayah Tanjungbalai Karimun.

artikel perempuan

Baca Juga : 26.540 Warga Kepri Aktif Pakai Narkoba

Usai mendapatkan informasi itu, Tim kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa pelaku Inisial S akan melakukan transaksi dan akan berjumpa di kamar 210, salah satu hotel di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (2/11/19) pukul 16.00 WIB.

Pelaku kejahatan narkoba di Tanjungbalai Karimun yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri, Sabtu (2/11/19). (F: Humas Polda Kepri)

“S bersama MTH datang ke kamar hotel tersebut dan terjadi perundingan untuk jumlah, berat dan harga sabu yang akan disepakati. Selanjutnya, MTH pergi untuk mengambil sabu, sedangkan S tetap menunggu di kamar hotel,” ujar Erlangga.

Kemudian, Minggu (3/11/19) sekitar pukul 01.00 WIB, MTH kembali ke kamar 210 itu. Ia datang bersama dengan DPS.

Pelaku kejahatan narkoba yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri di Tanjungbalai Karimun, Sabtu (2/11/19).

MTH diketahui membawa sabu ditaksir seberat 300 gram yang dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna hitam. Selanjutnya, Tim Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, pemeriksaan, penggeledahan di tempat tinggal para pelaku. Hasilnya, polisi menemukan barang bukti lain berupa 5 bungkus serbuk kristal seberat 13 gram diduga sabu.

Barang haram itu dikemas di dalam kotak rokok yang berada di tas ransel warna hitam, dengan kondisi tergantung di belakang pintu rumah pelaku. Kemudian ada juga 3 bungkus serbuk kristal seberat 15 gram diduga sabu, yang dibungkus plastik bening dan di balut di simpan di dalam sepatu Boad Safety warna coklat.

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi.

Selain itu, polisi juga menemukan dua bungkus serbuk kristal diduga sabu serta 19 butir tablet diduga ekstasi yang disimpan dalam tas slempang.

“Semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh MTH sebagai miliknya sendiri,” kata Erlangga.

“Dari hasil penangkapan tiga pelaku itu, polisi mendapatkan barang bukti 347 gram sabu dan 19 butir pil yang diduga ekstasi,” sambung Erlangga.

Baca Juga : BNN Kepri Awasi Peredaran Narkoba Lewat Rokok Elektrik

Setelah pelaku dan barang bukti diamankan, selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

*****

Penulis : Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin