Beranda Urban Nusantara

Ujian Nasional Akan Dihapus, Apa Gantinya?

130
0
Ilustrasi. Ujian Nasional
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Ujian Nasional (UN) rencananya akan dihapus oleh pemerintah. Saat ini Kementerian Pendidikan sedang mengkaji rencana penghapusan Ujian Nasional tersebut.

Keinginan menghapus UN pertama kali dicetuskan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dua pekan setelah ia resmi ditunjuk Presiden Jokowi memimpin sektor pendidikan.

Nadiem mengatakan, pihaknya akan mengkaji pelaksanaan UN serta penerimaan siswa baru berdasarkan zonasi.

Baca Juga : Daftar 10 Besar Siswa Peraih UN di Kepri, Tanjungpinang Juara

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pun kini sedang membuat penilaian sebagai pengganti UN dan ujian sekolah berbasis nasional. Perubahan  assessment dibuat karena kualitas pembelajaran di sekolah yang masih rendah.

“Percakapannya ihwal apa yang dibutuhkan anak untuk masa depan, seperti keterampilan berpikir,” ujar seorang pejabat di kementerian, dikutip dari Koran Tempo, Kamis (28/11/19).

Dalam laporan itu disebutkan, seorang pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, serta seorang anggota staf khusus Mendikbud Nadiem Makarim, ikut membedah persoalan ini bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada Selasa (26/11/19) lalu.

Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, membenarkan adanya pertemuan yang mengulas evaluasi kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan mutu pendidikan itu.

“Kami mengeksplorasi berbagai sistem evaluasi, salah satunya soal ujian nasional,” kata dia.

Menurut dia, diskusi yang berlangsung selama dua jam itu belum secara khusus membahas persoalan UN.
Pembahasan masih berkutat perihal kebijakan tentang peningkatan mutu pendidikan.

Meski belum ada keputusan resmi, Abdul Mu’ti memastikan lembaganya setuju jika Kemendikbud menghapus UN.

“Secara kelembagaan, BSNP akan mengikuti apa pun keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Abdul Mu’ti.

Sekretaris BSNP Arifin Junaidi menambahkan, ada dua pilihan yang berkembang saat ini, yakni menghapus UN atau tetap mengadakannya tapi tidak lagi diperuntukkan bagi siswa kelas III sekolah menengah atas (SMA) ataupun sekolah menengah pertama (SMP).

UN, lanjutnya, akan dikhususkan bagi siswa kelas II atau kelas VIII SMP dan kelas XI SMA.

“Tapi belum ada yang final. Yang sudah final itu adalah ujian nasional tetap ada pada 2020,” tegasnya.

Arifin mengatakan, tujuan UN yang dikhususkan untuk siswa kelas II itu memberi kesempatan bagi sekolah untuk mengevaluasi dan memperbaiki kemampuan siswanya. Kelak, UN tidak lagi hanya bertujuan memenuhi standar kompetensi lulusan.

Apa gantinya?

Terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi juga mendukung rencana Menteri Nadiem Makarim mengevaluasi sistem UN. Menurutnya, standarisasi UN masih menjadi momok bagi sebagian daerah, terutama yang jauh dari pusat perkotaan.

“Banyak faktor yang membuat standarisasi UN itu menjadi tidak komprehensif dikarenakan ada letak geografis, infrastruktur, dan sebagainya,” kata Dede.

Ia pun mempersilakan jika Nadiem ingin menghapuskan UN. Meski demikian, politikus Partai Demokrat ini sekaligus mempertanyakan penggantinya.

“Kalau mau diubah silakan saja, tapi kemudian apa nanti gantinya?” kata mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Menurut Dede, pengganti UN harus dikaji dengan matang. Misalnya wacana ujian nasional di level sekolah.

Ia mengatakan, jangan sampai sistem itu malah membebani siswa, misalnya untuk mengikuti les dan bimbingan belajar lantaran harus mengejar level yang ditetapkan sekolah masing-masing.

“Apakah ujiannya hanya level provinsi atau level sekolah.”

Baca Juga : Advokat Gugat ke MK, Minta Wakil Menteri Dihapus

Hingga kini, rencana penghapusan UN itu belum dibahas oleh Nadiem di Komisi X DPR. Nadiem sebelumnya hanya menyampaikan tiga prioritasnya, yakni deregulasi, debirokratisasi, dan pembangunan karakter.

“Soal deregulasi apakah UN bagian dari itu, saya belum tahu.” Nadiem.

Ia meminta waktu satu bulan untuk menata internal Kemendikbud sebelum menggelar rapat kerja berikutnya dengan Komisi X DPR RI.

*****

Sumber : Tempo