

Barakata.id, Batam – Jajaran Dit Resnarkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti berupa 163,9 gram daun ganja kering. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus dari satu orang tersangka berinisial B alias D, laki-laki berusia 45 tahun.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/20). Kegiatan pemusnahan itu juga dihadiri Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH dan perwakilan dari Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri serta pengacara.
Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu yang memimpin pemusnahan barang bukti itu mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020.
Kemudian, Berita Acara Pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 tahun.
“Tersangka B alias D ini ditangkap di salah satu pos partai politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batuampar Kota Batam,” katanya kepada wartawan.
Baca Juga :
- BNNP Kepri Musnahkan 15 Kilogram Sabu
- Polresta Barelang Rebus 29 Kg Sabu, Lalu Dibuang ke Septic Tank
- Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang disita dari tersangka sebanyak 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram.

Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu memberi keterangan pers terkait pemusnahan barang bukti ganja di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/20). (F: barakata.id/ist)
Setelah itu dirincikan, sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di labfor, 1 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan.
“Sedangkan 163,9 gram dilakukan pemusnahan. Barang bukti daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sedemikian rupa,” katanya.
Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkas Donris Pasaribu.
*****
Editor : Ali Mhd