BNNP Kepri Musnahkan 15 Kilogram Sabu

248
0
15 Kilogram Sabu
BNNP Kepri melakukan konfrensi pers sebelum memusnahkan sabu sebanyak 15 kilogram. Para tersangka turut dihadirkan. Selasa (11/8/20). (Humas BNNP Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) musnahkan 15.115,94 gram atau 15 kilogram lebih sabu. Barang haram yang dimusnahkan itu berasal dari dua kasus yang menyeret lima tersangka.

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan mengatakan pemusnahan itu dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan. Tak hanya disaksikan berbagai instansi terkait, para tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Mereka harus lihat,” kata Richard, Selasa (11/8/20).

Baca Juga:
Jual Sabu Palsu dan Pakai Senpi Berujung Ditangkap Polisi

Kasus pertama yang sabunya dimusnahkan adalah kasus di salah satu hotel di Batam. Berawal dari informasi masyarakat, petugas BNNP Kepri berhasil menangkap dua tersangka. Mereka adalah B (41) warga Bengkong dan A (24) Warga Sekupang. Keduanya ditangkap Senin (29/6/20).

Dari keterangan keduanya dijanjikan upah Rp1 juta per kilogram sabu. Barang itu akan diserahkan kepada R (DPO). Sementara pemilik sabu itu adalah AT (DPO) dan posisinya ada di Aceh.

“Tersangka berperan sebagai kurir. Mereka baru pertama kali melakukan pengiriman. Sementara B adalah residivis kasus curanmor (penadah),” kata Richard.

Sabu itu rencananya akan dikirim ke Banjarmasin. Terkait hal ini pihak BNNP Kepri masih terus mendalami kasusnya. Saat dites urine, hanya B yang positif menggunakan zat terlarang tersebut.

Sebanyak 4.997,28 gram sabu yang disita dari A dan B dimusnahkan. Sisanya 170,72 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.

Sementara itu, dari kasus kedua BNNP Kepri menyita 10.462 gram sabu. Kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah M (29), T (35) dan Y (30). “Sama, bermula dari informasi masyarakat juga,” ungkap Richard.

Baca Juga:
Simpan Sekilo Sabu di Anus, 5 Orang Diamankan Polisi

Sabu sebanyak 10 kilogram lebih itu diamankan dari sebuah rumah di Taman Yasmin Kebun, Rabu (29/7/20). Saat dicek urine dari ketiga tersangka ini hanya Y yang positif menggunakan sabu.

“Para tersangka itu berperan sebagai kurir, mereka sedang menunggu instruksi lebih lanjut terkait pengiriman dan tujuan barang,” kata Richard.

Atas perbuatan tersebut para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat dua, Pasal 112 ayat dua Jo Pasal 132 ayat satu, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

****

Editor: Asrul R