Beranda Urban Nusantara

Polda Jatim Bongkar Produsen Regulator Tak Standart SNI

82
0
Polda Jatim
Barang bukti regulator tak berstandar SNI ditunjukan di saat Polda Jatim gelar konfrensi pers , pada Senin (5/4/21). (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Surabaya (Jatim) – Unit IV Subdit I (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, membongkar peredaran regulator tekanan rendah yang tidak sesuai SNI, yang diperdagangkan ke masyarakat.

Dari pengungkapan ini, polda jatim telah menetapkan satu orang tersangka yakni pimpinan dari PT. Cipta Orion Metal, selaku produsen yang telah memperdagangkan regulator merk Starcam yang tidak sesuai SNI.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sementara, kasus ini terbongkar setelah penyidik melihat dari salah satu media adanya pemberitaan tentang pemusnahan terhadap regulator LPG. Dari situ, anggota akhirnya melakukan penyelidikan di kawasan pergudangan Margomulyo Indah dan pergudangan Mutiara blok B-30, Surabaya.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Bentuk Tim Khusus Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo

“Selain itu juga dilakukan pengecekan di salah satu distributor yang ada di wilayah Jawa Timur,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (5/4/2021) siang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di B4T (Balai Besar Bahan dan Barang Teknik) dan di BBLM (Balai Besar Logam dan Mesin), bahwa bahan regulator yang diperdagangkan ke masyarakat itu terbukti tidak terpenuhi unsur terhadap produk regulator bertekanan rendah.

“Regulator ini sangat berbahaya jika dipergunakan oleh konsumen atau masyarakat,” tegas Repli.

Baca Juga : Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas Seberat 4,3 Kg di Banyuwangi

Selanjutnya, Repli menyebutkan, petugas telah menyita alat regulator sebanyak 34.913 ribu dari 5 (lima) distributor dan satu produsen. Kelimanya yakni distributor PT. Jaya Gembira, PT. Paracom, CV. Satelit, CV. Utama dan CV. Adma Totalindo.

Di tempat yang sama, wakil direktur pidana khusus (Wadirsus) Polda Jatim, AKBP zulham Efendi juga menegaskan, apabila regulator ini digunakan oleh masyarakat didalam ruangan, maka itu akan membahayakan konsumen. Karena hasil uji, bahwa ada bunyi dan getaran. Selain itu, jika ada percikan api maka bisa menyebabkan kebakaran.

Baca Juga : Dukung Pelaksanaan PPKM, Ini yang Dilakukan Polda Jatim

“Harga tidak jauh berbeda dengan yang ada di lapangan, namun dari segi keselamatan jauh berbeda dengan yang ber SNI,” tuturnya.

“Lalu, tersangka akan di jerat dengan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Zulham.

Penulis : Achmad Zunaidi