

Barakata.id, Surabaya- Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di wilayah Jawa Timur 11-25 Januari 2021.
Sedikitnya ada 11 kabupaten/kota di Jawa Timur yang sudah mulai memberlakukan pelaksanaan PPKM diantaranya, Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, dan Kabupaten Blitar.
PPKM atau PSBB akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, hingga wisata.
Baca juga:
Pelaksanaan PPKM ini Sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri
Nomor 01 Tahun 2021 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan ditindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, ada tujuh poin pembatasan kegiatan masyarakat.
Diantaranya, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, WFH Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar di semua jenjang dilakukan secara daring atau online. Lalu, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, tentu pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca juga:
Selain itu, kegiatan usaha makan dan minum di tempat hanya boleh dilakukan dengan 25 persen kapasitas. Untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran.
Dalam aturan tersebut juga dibunyikan bahwa Operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Mengizinkan kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah juga diizinkan tetap melaksanakan ibadah, tapi dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Polda Jatim mendukung pelaksanaan PPKM, dan pembentukan satuan tugas sudah dicanangkan baik dari Forkopimda 11 kabupaten/kota maupun dari TNI, Polri, Satpol-PP serta instansi terkait,” ungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (12/1/2021) dikutip dari website resmi Mabes Polri.
Baca juga:
Kombes Gatot mengatakan, Satgas pencegahan sendiri menjadi pengawas Protokol Kesehatan (Prokes). Dan nantinya Polda Jatim akan melakukan back up wilayah, seperti di Kota Surabaya.
“Hari ini sudah dilakukan penyekatan di tiga titik diantaranya, Suramadu, bundaran Waru dan di Romokalisari. Penyekatan ini sendiri bertujuan untuk mengurangi penyebaran Covid-19,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot.
Personil yang dilibatkan pada Satgas PPKM mulai tanggal 11-25 Januari 2021, dari jajaran Polri (Polda Jatim) sebanyak 837 personil, TNI sebanyak 355 personil, instansi lain ada 492 personil dan cadangan 445 personil, sehingga total keseluruhan mencapai 1.677 personil.
Baca juga:
Kombes Gatot mengatakan, untuk melaksanakan patroli dilakukan pengecekan kepatuhan dengan sasaran pusat pembelanjaan, tempat hiburan, restoran, hotel dan kegiatan masyarakat lainnya.
“Jika masih ada pelanggaran nantinya satgas PPKM akan memberikan teguran, denda dan jika ada pengunjung yang positif akan dilakukan isolasi,” pangkas Kombes Gatot.
*****
Editor: Ali Mhd