Home Kepulauan Riau PNS Kerja dari Rumah Lagi, HP Tak Boleh Mati

PNS Kerja dari Rumah Lagi, HP Tak Boleh Mati

66
PNS Kerja Dari Rumah
Sekda Kepri, TS Arif Fadillah.
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri menerbitkan Surat Edaran perihal penyesuaian kerja para PNS yakni dengan bekerja dari rumah (work from home/WFH). Meski kerja dari rumah, semua PNS diminta tetap melakukan tugas kedinasan secara maksimal.

Para PNS yang WFH juga tidak boleh memutuskan alat komunikasinya atau mati handphone (HP). Dengan demikian, para PNS harus siap jika dibutuhkan setiap saat.

artikel perempuan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah mengatakan, Surat Edaran Nomor: 800/893 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemprov Kepri diterbitkan dengan mempertimbangkan peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Kepri.

BACA JUGA : Sekda Kepri: Pandemi Bukan Alasan bagi PNS untuk Malas Kerja

“Pertama, Kepala Perangkat Daerah melakukan pemantauan terhadap pegawai pada unit kerjanya yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19 atau diharuskan melakukan karantina mandiri sesuai rekomendasi dokter atau tenaga medis dan memberikan Surat Izin Cuti Sakit bagi pegawai yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” ujar Arif di Tanjungpinang, kemarin.

Selanjutnya, Kepala Perangkat Daerah menyampaikan kondisi pegawai pada unit kerjanya kepada Sekda Kepri yang diteruskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dan mengajukan secara tertulis untuk pelaksanaan sistem kerja dengan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH).

Kepala Perangkat Daerah dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25% pada unit kerjanya dengan memprioritaskan pejabat struktural atau pegawai yang melaksanakan tugas strategis dan 75% melaksanaan tugas kedinasan dari rumah (WFH.

Menurut Arif, pencatatan kehadiran bagi PNS, pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemprov Kepri menggunakan presensi online melalui Aplikasi SIAP Kepri. Bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) melakukan presensi di kantor masing-masing, dan bagi pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) tetap melakukan presensi di rumah/tempat tinggalnya masing-masing.

Arif menegaskan kepada seluruh pegawai agar mematuhi jam masuk kantor sesuai dengan ketentuan jam kerja baik yang WFO maupun WFH.

“Bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas pelayanan publik, diminta untuk tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Setiap pegawai dapat dipanggil sewaktu-waktu untuk masuk kerja apabila diperlukan pimpinan,” tegasnya.

BACA JUGA : Corona Serang ASN, Pemko Batam Terapkan WFH Lagi

Selama melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH), lanjut Arif, pegawai wajib mengaktifkan alat komunikasi dan memanfaatkan teknologi informasi untuk membangun koordinasi, komunikasi, konsultasi, dan menerima arahan dari pimpinan sehingga produktivitas kinerja dapat berjalan efektif dan efisien.

“HP tidak boleh dimatikan. Selama penyesuaian sistem kerja ini, untuk sementara pelaksanakan apel pagi setiap hari Senin ditiadakan,” kata dia.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap kelancaran penyelenggaraan pemerintahan sehingga fungsi pelayanan berjalan dengan baik dan wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Sekda.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi serta pelayanan terhadap masyarakat di lingkungan tempat kerja, kepala perangkat daerah menerapkan protokol kesehatan Covid-19.Kepala Perangkat Daerah juga bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan Surat Edaran ini pada masing-masing unit organisasi di bawahnya,” kata dia.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021 sampai dengan 31 Mei 2021 atau sampai dilakukan evaluasi tentang sistim kerja dan kehadiran selanjutnya.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!