

Barakata.id, Batam – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam bongkar sebuah bangunan baru di kawasan Pasar Cik Puan, Bukit Beruntung, Kecamatan Bengkong, Batam, Jumat (26/6/19). Bangunan itu dibongkar lantaran didirikan di atas saluran air atau drainase.
Kegiatan pembongkaran itu dilakukan karena pendirian bangunan di atas drainase menyalahi aturan. Pembongkaran dilakukan sejumlah personel Satpol PP BKO Kecamatan Bengkong yang dipimpin oleh Kasi Trantib Kecamatan.
Baca Juga :
Satpol PP Batam Jaring 50 Gepeng di Nagoya dan Batam Centre
Perlu diketahui oleh warga Batam,
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melarang jenis bangunan apapun di atas saluran drainase. Satpol PP akan terus melakukan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang melanggar aturan.

Selama ini, masih ada warga yang menyalahgunakan ROW jalan untuk kepentingan pribadi seperti membangun tempat usaha.
“Kalau lagi hujan deras, parit ini tak lagi mampu nampung, akhirnya meluap,” kata seorang personel Satpol PP di sela pembongkaran di Pasar Cik Puan tersebut.
Baca Juga :
Rudi Target Ekonomi Batam Pulih Dalam Dua Bulan
Selain itu, penyalahgunaan ROW juga menganggu pemandangan di lokasi tersebut.
“Kelihatan semrawut dan kumuh,” tambahnya.
Pemerintah mengimbau kepada warga agar mematuhi aturan. Perangkat RT dan RW juga diimbau untuk mengingatkan warga masing-masing agar tidak memanfaatkan ROW jalan untuk mendirikan bangunan permanen, apalagi di atas saluran air.
*****