
Barakata.id, Blitar – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Agus Sudibyo mengatakan bahwa saat ini kita sedang dihadapkan apa yang dinamakan kutukan demokrasi.
Hal ini disampaikannya saat mengisi acara Seminar Literasi Media Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perangkat Desa di pendopo Sasana Adi Praja, Kanigoro, pada Rabu (23/3) pagi tadi yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Blitar.
Menurut Agus, fakta ‘Demokrasi’ itu memberikan ruang seluas-luasnya bagi siapapun untuk membuat media, ormas, LSM, mendirikan partai politik, berpendapat di muka umum, dan sebagainya.
Baca juga : Buka Seminar Literasi Media, Wabup Blitar : Peran Media Dibutuhkan, Tetapi Yang Sehat
“Nah, tafsirnya ia bisa menjadi apa saja. Itu fakta yang harus kita terima,” ungkapnya.
Sedangkan untuk menyikapi terkait media yang profesional atau tidak, bahkan terkesan menakuti-menakuti narasumber, maka, Agus menyarakan agar OPD dan kepala desa bisa memilah-milah mana media yang sehat dalam arti profesional, dan yang abal-abal jika berhadapan.
Terus, jika ada yang begitu, Agus menjelaskan bahwa Dewan Pers tidak bisa menghentikan usahanya. Dewan Pers hanya bisa memverifikasi faktual perusahaannya saja dengan aturan yang telah dibuat Dewan Pers sebagai pedoman untuk standart membuat perusahaan pers.
“Tetapi Dewan Pers juga bisa mengatakan kalau perusahaan pers harus memiliki badan hukum indonesia agar bisa beroperasi. Kendati begitu, diluar itu masih dimungkinkan bagi orang-orang untuk mendirikan media di luar koridor yang telah ditetapkan,” terangnya.
Baca juga : Medsos Jadi ‘Zona Perang’ Propaganda dan Hoaks, Masyarakat Perlu Tingkatkan Literasi Digital
Kemudian anggota Dewan Pers itu menuturkan perusahaan pers yang hidup di jaman Order Baru, dan bila tidak sejalan dengan pemerintah, pemerintah akan mencabut perizinannya. Tetapi di era demokrasi ini tidak bisa.
“Sayangnya gak bisa. Dan memang gak boleh. Nanti kalau bagian politik itu menuju otoriter terus Dewan Pers diberi kewenangan untuk mencabut SIUP, bahaya itu,” pungkas Agus.
Sejalan dengan itu, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso dalam sambutannya menyampaikan, seorang wartawan harus memegang teguh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Ia merasa optimis jika wartawan sudah berkompeten dan memegang KEJ, tidak akan aneh-aneh dalam menjalakan tugasnya.
Baca juga : Pentingnya Literasi Digital Bagi Perempuan
Lebih lanjut, Rahmat mengajak kepada pemangku kepentingan jangan anti kritik oleh Pers, harus kita tanamkan bahwa Pers adalah Mitra kerja kita yang menyampaikan berbagai macam informasi.
“Saya berharap seluruh media untuk ikut mempublikasikan dan seluruh program kegiatan dan potensi yang ada di Kabupaten Blitar. Media tetap bersinergi, berkolaborasi dan beriringan membangun Kabupaten Blitar, menuju sejahtera dan mandiri,” pesan Wabup Blitar yang biasa disebut Pakde Rahmat. (jun)