Barakata.id, Tanjungpinang – Dua pendemo diketahui reaktif virus corona saat ikut aksi di depan Kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (8/10/20) . Kedua orang itu saat ini sudah dikarantia di Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang di Batam.
Keduanya adalah peserta aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law dari elemen buruh. Mereka berasal dari Kota Batam.
Baca Juga :
- Demo Tolak Omnibus Law di Batam: 2 Mahasiswa Diamankan, Polisi Jatuh, dan Nuryanto Diminta Turun
- Omnibus Law Bukan Cuma Menyapu Buruh
Hasil reaktif corona keduanya didapat sesaat sebelum mereka memasuki gedung DPRD Kepri untuk bertemu dengan unsur pimpinan Dewan.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, menemukan 2 pendemo dalam aksi menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (8/10/2020) reaktif corona berdasarkan hasil rapid test.
Baca Juga :
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kepri, Mochammad Bisri mengatakan, kedua pendemo itu dinyatakan reaktif, setelah melalui hasil rapid test yang dilakukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di gedung DPRD Kepri.
Dibawa ke RSKI Galang