Home Nusantara Omnibus Law Bukan Cuma Menyapu Buruh

Omnibus Law Bukan Cuma Menyapu Buruh

471
Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja
Aliansi serikat buruh di Kota Batam menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/Teguh Prihatna)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – DPR RI sudah mengesahkan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law menjadi undang-undang meski mendapat penolakan dari buruh dan kelompok masyarakat lain. Omnibus Law dianggap sebagai ancaman dalam keberlanjutan lingkungan hidup dan kebebasan warga sipil.

Banyak pandangan menyebutkan, sektor lain di luar ketenagakerjaan juga terancam oleh undang-undang sapu jagat itu. Ancaman UU Omnibus Law disebut bukan hanya melulu tertuju kepada buruh.

artikel perempuan

Setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang pada Senin (5/10/20), suara-suara penolakan terhadap Omnibus Law semakin kuat menggema. Media dalam jejaring (daring) pun dipenuhi oleh poster-poster dan meme tentang masalah ini.

Sebelumnya, pengesahan RUU Cipta Kerja dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2020 tapi dimajukan menjadi 6 Oktober. DPR berdalih percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja karena kasus positif Covid-19 di DPR terus meningkat.

Sejumlah pihak pun mulai mengatur perlawanan. Jika buruh menggelar aksi mogok nasional mulai hari ini 6 Oktober 2020, maka kelompok lain bergerak di jalur hukum. Gugatan dan petisi agar Omnibus Law dibatalkan pun digelontorkan oleh para aktivis pergerakan.

Selain itu, kelompok masyarakat sipil dan mahasiswa telah menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR maupun pemerintahan Jokowi.

Baca Juga :

Petisi Pemuka Agama

Pemuka agama se-Indonesia membuat petisi online menolak keberadaan UU Cipta Kerja. Para pemuka agama ini juga mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang partisipasi publik.

Dilansir dari CNN Indonesia, petisi dengan judul ‘Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik’ di situs change.org telah ditandatangani lebih dari 500 ribu lebih orang pada hari ini per pukul 10.58 WIB.

Petisi online tersebut digagas oleh Busryo Muqodas, Pendeta Merry Koliman, Ulil Absar Abdalla, Engkus Ruswana, Roy Murtadho dan Pendeta Penrad Sagian, sejak Senin (5/10/20).

Dalam petisi tersebut, mereka menyampaikan RUU Cipta Kerja bakal mengancam banyak sektor, mulai dari kebebasan sipil, keadilan sosial, ekonomi, budaya dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Tak hanya itu, mereka juga mencatat beberapa persoalan mendasar dalam Omnibus Law. Dari sektor agama, misalnya. Undang-undang baru ini berpotensi menimbulkan berbagai masalah dan konflik kepercayaan.

“Adanya wacana pengawasan aliran kepercayaan oleh kepolisian. Ketentuan ini justru akan melanggengkan stigma, penyingkiran, diskriminasi, dan pelanggaran HAM yang terjadi berpuluh-puluh tahun kepada kelompok minoritas agama atau keyakinan dan menimbulkan kecurigaan antar sesama warga negara,” demikian dalam isi petisi tersebut.

Para penggagas petisi ini pun menyinggung pemangkasan hak-hak buruh atau pekerja. Buruh, kata mereka, akan diupah semurah mungkin dengan penghitungan upah per jam dan dilegalkannya pembayaran upah di bawah standar minimum di sebagian sektor ketenagakerjaan.

Selain itu status dan kepastian kerja tidak jelas lewat outsourcing dan kontrak kerja tanpa batasan waktu.

Para pemuka agama ini menyebut ada potensi konflik agraria dan lingkungan hidup. Padahal sebelum ada undang-undang baru ini, sedikitnya terjadi 1.298 kasus kriminalisasi terhadap rakyat akibat mempertahankan hak atas tanah dan wilayah hidupnya dalam lima tahun terakhir.

Menurut mereka, potensi tersebut rawan terjadi setelah dilakukan sejumlah perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja. Misalnya perubahan Pasal 82, 83 dan 84 UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang masuk dalam Pasal 38 UU Cipta Kerja.

Pasal tersebut berkaitan dengan ancaman pidana kepada orang-perorangan yang dituduh melakukan penebangan pohon, memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong dan membelah pohon tanpa perizinan dari pejabat yang berwenang di kawasan hutan.

Tak hanya itu, mereka menilai UU Cipta Kerja juga berpotensi memangkas ruang hidup kelompok nelayan, petani, dan masyarakat adat atas nama kepentingan pembangunan dan ekonomi.

Sebab kata mereka, aturan ini akan memberikan kemudahan bagi korporasi dan pemerintah untuk merampas tanah dan sumber daya alam yang dikuasai masyarakat, baik kelompok miskin kota, masyarakat adat, petani, dan nelayan.

“Akibatnya, kelompok nelayan, tani, dan masyarakat adat berpotensi tak memiliki ruang penghidupan yang bebas dan berdaulat untuk menopang kehidupannya,” katanya.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga berpotensi mengarah pada kekuasaan birokratis yang terpusat. Hal ini berlawanan dengan semangat desentralisasi atau otonomi daerah yang menjadi salah satu tuntutan reformasi 1998.

UU baru tersebut akan menarik kewenangan pemerintah provinsi dalam mengelola mineral dan batubara, termasuk kewenangan penerbitan peraturan daerah dan penerbitan izin.

“Omnibus Law adalah ancaman untuk kita semua. Ancaman untuk demokrasi Indonesia. Kami bersuara dengan petisi ini, untuk mengajak teman-teman menyuarakan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga :

KPA Akan Gugat ke MK

Selain petisi pemuka agama, Konsorsium Pembaruan Agraria juga akan menguji materi RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebagai kelanjutan sikap penolakan, KPA akan menggugat Undang-undang ini ke Mahkamah Konstitusi,” kata Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/10/20).

Dewi mengatakan, sejak Februari lalu KPA konsisten menolak secara keseluruhan isi draf RUU tersebut. Bahkan pihaknya juga telah menyampaikan sikap dan aspirasi penolakan dengan beragam cara, termasuk melalui aksi massa sejak Juli hingga September 2020 di tingkat nasional dan daerah.

Hal ini dilakukan lantaran sistem politik-ekonomi yang ada dalam undang-undang itu sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil kelas pekerja.

“Sebab, sistem ekonomi-politik agraria yang ultraneoliberal dalam UU Cipta Kerja, dengan cara mendorong liberalisasi lebih luas sumber agraria dan sistem pasar tanah nyata-nyata bertentangan dengan konstitusi kita,” katanya.

Dewi juga menyinggung sikap DPR yang dia sebut menipu rakyat. Padahal jelas, para pejabat Senayan itu memiliki titel sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat.

Menurutnya, para anggota DPR ini tak memiliki sensitivitas krisis di masa pandemi, gagal menjadi rumah sejati bagi rakyat, hingga bertindak mengelabui rakyat dengan memajukan lebih cepat Sidang Paripurna.

“Hingga memajukan Pembahasan Tingkat II yang salah satunya membahas keputusan RUU Cipta Kerja, yang sedianya dijadwalkan tanggal 8 Oktober 2020,” ujarnya.

“Sekali lagi, kewibawaan institusi wakil rakyat, prinsip keterbukaan proses dan kepercayaan publik dihancurkan DPR RI,” sambung Dewi.

Dewi pun mengecam keras langkah inkonstitusional yang dilakukan oleh DPR ini. Padahal, DPR diberi mandat untuk menjaga dan menegakkan konstitusi.

“Tugas legislasi (produksi UU) seolah segalanya, sehingga elit politik dan kekuasaan ini lebih memilih mengingkari UUD 1945 dan UUPA 1960 demi orientasi investasi skala besar. Banyak pula keputusan Mahkamah Konsitusi yang menyangkut agraria, hajat hidup petani dan rakyat kecil telah dilanggar dengan disahkannya UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, klaim pemerintah yang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang menyebut RUU yang kini telah menjadi undang-undang itu justru berpihak pada reforma agraria. Kata Dewi, pernyataan ini adalah salah satu bentuk penyesatan publik.

Hal ini kata Dewi semakin memperjelas ketidakpahaman pejabat publik dan pejabat politik tentang esensi dan prinsip pokok reforma agraria.

Ancaman Omnibus Law
Buruh di Kota Batam menggelar aksi demo menolak pembahasan RUU Omnibus Law di depan gedung Pemko Batam, Batam Centre, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/Teguh Prihatna)

Menurut Dewi, reforma agraria dengan basis pemenuhan keadilan sosial untuk petani dan rakyat kecil tidak mungkin diletakkan dalam dasar-dasar pengadaan tanah bagi investor, yang selama ini banyak berpraktik merampas dan menggusur tanah rakyat.

“Melegitimasi hasrat ekonomi politik ultraneoliberal dengan menggunakan agenda politik kerakyatan reforma agraria sebagai tameng pengesahan UU adalah penyesatan publik,” kata dia.

Baca Juga :

Wewenang Pemda pun Dikebiri

Mengutip CNN Indonesia, wewenang pemerintah daerah (pemda) dalam penyelenggaraan penataan ruang juga dikebiri dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, salah satu yang diatur adalah mengenai wewenang pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Adapun yang dimaksud dengan pemerintah pusat adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri.

“Penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh pemerintah pusat,” demikian bunyi Pasal 9 dalam draf UU Omnibus Law.

Kemudian di Pasal 9 ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan penataan ruang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal tersebut mengubah aturan sebelumnya di UU 6/2007 tentang Penataan Ruang. Dalam aturan ini, penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan oleh seorang menteri.

Dalam penyelenggaraan penataan ruang, menteri hanya ditugasi dan bertanggung jawab dalam hal pengaturan, pembinaan, dan pengawasan penataan ruang, pelaksanaan penataan ruang nasional, dan koordinasi penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan.

Sementara dalam Pasal 10 dan 11 UU Omnibus Law Ciptaker menghilangkan kewenangan pemda dalam penataan ruang. Pada pasal tersebut menyebutkan wewenang pemda dalam penyelenggaran penataan ruang hanya meliputi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kabupaten/kota.

Kemudian, pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi, dan kerja sama penataan ruang antarprovinsi dan fasilitas kerja sama penataan ruang antarkabupaten/kota.

Dalam UU 6/2007 menjelaskan pemda masih diberikan kewenangan dalam perencanaan tata ruang wilayah provinsi, pemanfaatan ruang wilayah provinsi, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Kemudian, dalam penataan ruang kawasan strategis, pemda juga diberi kewenangan untuk penetapan kawasan strategis provinsi, perencanaan tata ruang kawasan strategis, pemanfaatan ruang kawasan strategis, serta pengendalian pemanfaatan ruang kawasan strategis.

Namun kewenangan itu tidak dicantumkan dalam UU Omnibus Law Ciptaker.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Cipta Kerja dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia. Ia mengatakan, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi pelaksanaan UU Ciptaker serta memastikannya dilaksanakan untuk kepentingan nasional.

“Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan.

*****

Editor : YB Trisna

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.