

Barakata.id, Batam- Pembangunan infrastruktur permukiman di Batam melibatkan masyarakat. Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, pembangunan infrastruktur di Batam terus berlanjut.
Amsakar mengatkan pembangunan infrastruktur di Batam tak hanya di kawasan kota, tapi juga diarahkan pada pembangunan skala lingkup kelurahan hingga tingkat RW. Untuk di permukiman salah satunya, dengan program pemberdayaan masyarakat.
Hal itu diungkapkannya dalam Rapat Paripurna Laporan Pansus Pembahasan Ranperda tentang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan sekaligus pengambilan keputusan di Kantor DPRD Batam, Rabu (29/9/21).
Baca Juga:
- Rudi Tawarkan Pembangunan Infrastruktur Batam kepada Insinyur se-Indonesia
- DPRD Batam Gelar RDPU dengan Pengusaha, Bahas Infrastruktur Jalan
Pembangunan infrastruktur ini disebutnya realisasai pelaksanaan amanat Pasal 230 UU 23/2014 dan Pasal 30 PP No 17 tahun 2018 yang memberikan atensi yang besar terhadap pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat kelurahan.
“Pembangunan infrastruktur permukiman yang dilaksanakan juga merupakan amanat dari Undang-undang 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” ujarnya.
Penyediaan insfrastruktur permukiman di Batam akan terus dilaksanakan setiap tahun. Baik melalui pendekatan sektoral oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis maupun pendekatan kewilayahan ileh kecamatan dan kelurahan dengan pemberdayaan masyarakat.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Batam tahum 2016-2021 memuat tentang hal itu, dengan menganggarkan minimal Rp1 miliar per kelurahan setiap tahun.
Tak hanya itu, anggaran untuk setiap kelurahan juga ditambah dengan adanya kebijakan pusat berupa dana alokasi umum (DAU).
“Setiap kelurahan mendapat kurang lebih sebesar Rp350 juta untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan (PSPK) dan pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Pembangunan infrastruktur di permukiman melalui pemberdayaan masyarakat ini diharapkan punya nilai tambah yang bisa diterima masyarakat. Baik dalam hal percepatan penyediaan infrastruktur maupun dari pendapatan masyarakat yang terlibat dalam pembangunan.
Baca Juga:
- 5 Sektor Prioritas Pembangunan Batam, Pelabuhan hingga Bandara
- Tahun 2022, Tiap Kelurahan dapat Rp2 M untuk PIK
“Pembangunan tersebut direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh masyarakat sehingga pola ini akan lebih dapat meningkatkan partisipasi, rasa memiliki serta menggali potensi dan keswadayaan di masyarakat,” katanya.
Amsakar mengatakan, disepakatinya Ranperda tetnang pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat di kelurahan menjadi produk hukum daerah dan akan lebih menguatkan komitmen daerah.
Hal itu juga mendorong pemerintah daerah menyelenggarakan pembangunan di kelurahan secara lebih efektif dan optimal. Sehingga mewujudkan pemerataan pembanugnan dan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan. (asrul)