Beranda Kepulauan Riau Batam

9 Polsek di Kepri Tak Boleh Lakukan Penyidikan

164
0
Penyidikan Polsek
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Sembilan Polsek di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tidak boleh melakukan proses penyidikan. Sembilan Polsek tersebut diminta fokus menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).

Keputusan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). SK tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Maret 2021.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tentunya keputusan ini bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt kepada barakata.id di Batam, Rabu (31/3/21).

BACA JUGA : Pascabom Bunuh Diri di Katedral Makasar, Kapolri: Masyarakat Tidak Usah Panik

“Keputusan ini berarti mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu, dan tidak melakukan penyidikan,” tegas Harry.

Sembilan Polsek di Kepri yang tidak bisa melakukan proses penyidikan tersebar di sejumlah daerah itu adalah, Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim (Kota Batam), Polsek Teluk Bintan (Kabupaten Bintan), serta Polsek Siantan, Polsek Palmatak, dan Polsek Jemaja (ketiganya di Kepulauan Anambas).

Kemudian, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun (Kabupaten Karimun), Polsek Bunguran Timur (Kabupaten Natuna), Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah dan Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura (keduanya di Kota Tanjungpinang).

Total 1.062 Polsek di Indonesia

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan ini setelah memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu. Secara nasional, ada 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

BACA JUGA : Kunjungi LDII, Kapolri Bahas Peran Dai Kamtibmas Hingga Moderasi Beragama

Kapolri menegaskan, keputusan ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam SK Nomor: Kep/613/III/2021 tersebut.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

*****

Editor : YB Trisna