Beranda Kepulauan Riau

Pelaku Penyelundup Sabu 33 Kg dari Malaysia, Keok di Tangan BNNP Kepri

194
0
BNNP Kepri
Foto ilustrasi
DPRD Batam

 

Barakata.id, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Batam, tepatnya di perairan Pulau Putri Kecamatan Nongsa.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

BNNP Kepri mengamankan dua orang kurir narkoba diduga jaringan internasional, tepat di Hari Pahlawan, Selasa (10/11/20). Petugas juga menyita narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram (kg).

Narkoba jenis sabu seberat 33 kg itu berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Batam menggunakan kapal.

Baca Juga :

Selain barang bukti (BB) sabu 33 kg, pihak BNNP Kepri juga telah menetapkan kedua kurir teesebut sebagai tersangka.

“Betul. Ada BB 33 kg sabu. Sementara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Arif Bestari di Nongsa, Batam, Rabu (11/11/20).

Seperti diketahui, Kepri yang merupakan 96 persen wilayah perairan dan banyaknya pelabuhan “tikus” dinilai sangat rawan dimanfaatkan para pelaku untuk mengedarkan barang haram seperti narkoba.

Kendati demikian, aparat keamanan baik BNN, Polri, TNI serta stakeholder terkait tetap bersinergi untuk memberantas penyelundupan narkoba di Kepri ataupun di Kota Batam. Peran serta masyarakat juga sangat penting dalam hal pemberantasan narkoba.

*****

Penulis: Ali Mhd