

Barakata.id, Batam – Upah pengantar sabu di Batam ini sungguh edan. Tak heran jika banyak orang yang tergiur melakoni pekerjaan melanggar hukum ini.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 33 kilogram (kg) yang melibatkan 3 orang pelaku.
Baca Juga :
Dari pemeriksaan ditemukan fakta yang mencengangkan. Salah satu pelaku, S mengaku upah antar sabu yang dijanjikan kepadanya hampir Rp1 milliar.
Untuk setiap kilogramnya, S mendapatkan upah hingga Rp30 juta.
Dari pemeriksaan petugas BNNP penyelundupan sabu di Batam ini bukan pertama kali dilakukan S.
“Tersangka S sebagai kurir telah melakukan pengiriman 2 kali. Pengiriman pertama pada bulan Agustus lalu,” kata Kepala BNNP Kepri, Richard Nainggolan, dalam jumpa pers di BNNP Kepri, Batam, Rabu (11/11/20).
Saat ditangkap baru terima Rp14 juta