Beranda Urban Nusantara

Pegawai Honorer Bakal Dihapus, PTT K2 Kabupaten Blitar Meradang Hingga Mogok Kerja

206
0
PPT K2 Blitar
Bakal dihapusnya pegawai honorer, sontak PTT Honorer K2 Kabupaten Blitar menggelar konferensi pers bersama anggotanya di SDN 2 Sumberdiren, Garum, pada Jumat (21/1/2022). (Foto : Achmad/barakata.id)
DPRD Batam

Blitar – Tenaga Kependidikan Pegawai Tidak Tetap Kategori dua (PTT K2) se-Kabupaten Blitar meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar untuk membubarkan keberadaan mereka, jika dianggap tidak dibutuhkan lagi.

Baca juga : Ingin Menjadi PNS, Tenaga Honorer K2 di Blitar Wadul Dewan

“Apalagi, sampai detik ini PR dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan atau menuntaskan nasib tenaga honorer K2 belum terselesaikan,” ungkap Koordinator Tenaga Kependidikan PTT K2, Heru Wibowo saat menggelar konferensi pers bersama seluruh koordinator kecamatan se-Kabupaten Blitar di SDN 2 Sumberdiren, Kecamatan Garum, pada Jumat (21/1/2022) sore.

Kata Heru, hal ini juga menyikapi adanya informasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo supaya pegawai honorer di setiap instansi dihapus, diganti dengan tenaga Outsourcing, dan itu berlaku mulai 2023.

Informasinya, kedepan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Untuk itu, kami menginginkan keadilan,” ujarnya.

Heru menambahkan, bahwa penyebab keputusasaan keberadaan mereka tak lain juga karena faktor kecemburuan masalah gaji. Dimana, gaji yang ia dapatkan selama ini tidak sama dengan gaji temannya yang ada di organisasi perangkat daerah (OPD), sementara SK pengangkatan yang dimilikinya sama.

Untuk itu, Heru bersama teman-temanya meminta kepada Bupati Blitar, Rini Syarifah, agar segera dapat memberikan solusi. Mengingat, masa kerja mereka katanya juga sudah puluhan tahun bekerja.

“Selayaknya lah kita dapat diapresiasikan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, kedepan, keberadaan kita tidak dibenturkan dengan aturan yang tidak memihak kepada kita.

Tambah lagi, berdasarkan SE Menpan RB nomer 5 tahun 2010, kita sudah masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tuturnya.

Heru menilai, seharusnya Pemkab Blitar dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diambil dari tenaga honorer dari Guru Tidak Tetap (GTT) saja.

Tetapi, merujuk SE MenPANRB nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 tanggal 27 Juli 2021 alinea empat yang menyebutkan khusus untuk instasi daerah, pengusulannya diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi oleh eks tenaga honorer K2 (THK2) dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.

Kemudian Heru menyebutkan, adapun jumlah PTT Honorer K2 yang belum terselesaikan di lingkup Pemkab Blitar sebanyak 412 orang, dan tersebar di lembaga sekolah dasar (SD) sebanyak 219 orang dan di jenjang SMP sejumlah 112 orang. Sedangkan yang menjadi GTT di jenjang SD dan SMP sebanyak 81 orang.

Baca juga : Islam di Banda Neira, Tak lepas dari Peran Ulama Blitar

“Nah, itu yang seharusnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemkab Blitar untuk menyelesaikan nasib kita-kita ini. Sebagai landasannya yakni PP 49 tahun 2018 dan SE MenPANRB yang sudah dilayangkan. Kalau tidak kami akan mogok kerja,” pungkasnya. (jun)