Beranda Kepulauan Riau

Pedagang di Kepri Diimbau Punya Aplikasi Jualan Online

28
0
PNS Kerja Dari Rumah
Sekda Kepri, TS Arif Fadillah.
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungpinang – Para pedagang di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) diimbau membuat aplikasi jualan online. Selain mempermudah dan memperluas pemasaran, berjualan online juga dianggap bisa mencegah penyebaran virus corona.

“Melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Kepri saat ini, kegiatan jual beli online akan lebih aman bagi masyarakat, bagi pedagang dan juga pembeli,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, TS Arif Fadillah di Tanjungpinang, kemarin.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Arif mengatakan aplikasi online bukan hanya bagus untuk pedagang kecil tapi juga pusat-pusat perbelanjaan. Apalagi kini sudah memasuki era digital dimana semua orang lebih suka berbelanja seara online.

BACA JUGA : Pasien Covid-19 di Kepri Melonjak Lagi

Karena itu, kata dia, Pemerintah Provinsi Kepri mengimbau para pedagang yang ada di Kepri mulai beralih ke sistem penjualan online atau berbasis aplikasi.

Menurut dia, saat ini penjualan melalui sistem aplikasi online dipastikan jauh lebih aman dibandingkan langsung turun ke pasar untuk berbelanja.

“Apalagi pemerintah Provinsi Kepri berupaya untuk memulihkan ekonomi Kepri yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 dengan pelaksanaan kegiatan dengan pembatasan kegiatan khususnya di fasilitas umum yang dapat menciptakan kerumunan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA : UMKM Bertahan Hidup di Tengah Pandemi

Ia mengatakan bahwa melalui berbelanja online ini penjual dapat tetap melaksanakan kegiatan jual beli dagangan tanpa harus bertemu langsung dengan pembeli.

“Dengan begitu, akan meminimalisir penyebaran Covid-19 serta pastinya kegiatan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan,” katanya.

Untuk itu, Arif berharap seluruh pedagang di Kepri mulai beralih ke sistim penjualan berbasis aplikasi online, khususnya untuk menjual keperluan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Masehi.

*****

Editor : YB Trisna