Beranda Kepulauan Riau

Wik-Wik Cewek ABG Kenalan di Facebook, Pria di Batam Masuk Lokap

1203
0
Wik-Wik Cewek ABG di Facebook
personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangkap F, tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur, Minggu (20/9/20) dini hari. (F: barakata.id/ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Berawal dari kenalan di Facebook, seorang cewek anak baru gede (ABG) di Kota Batam harus meratapi nasib malangnya. Ia di-wik-wik oleh F, pria yang baru dikenalnya dari jejaring sosial.

Korban yang masih di bawah umur itu tak berdaya, dibuai bujuk rayu dan janji manis F. Tak main-main, F berjanji akan melamar dan menikahi cewek ABG Batam tersebut.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Padahal, mereka berdua baru saja saling kenal. Itu pun lewat Facebook.

Baca Juga :
* Suami di Cianjur Jual Istri Rp400.000, Kadang Wik-Wik Bertiga dengan Pelanggan

* Edan, Ibu Ini Ajak Anak Kandungnya Wik Wik Sampai 3 Kali

Entah setan apa yang ada di pikiran pelaku, ia malah mengajak korban ke hotel. Dan di kamar hotel itu, dengan buas ia melampiaskan nafsu purbanya kepada cewek yang baru saja dikenalnya tersebut.

Merasa telah menjadi korban pelecehan seksual, korban yang didampingi keluarganya lantas membuat laporan ke polisi.

Tak butuh waktu lama, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri kemudian sukses meringkus F, Minggu (20/9/20) dini hari.

Tersangka

Pria berambut gaya mohawk itu ditangkap di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kel. Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, sekira pukul 01.00 WIB.

Baca Juga :
* Ada Mobil Goyang di Parkiran Bandara, Eh, Dokter dan Perawat Lagi Wik Wik

* Wik

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si kepada wartawan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan dari Laporan Polisi : LP-B / 97/ IX / 2020 / SPKT-Kepri, tanggal 17 September 2020.

“Atas laporan itu, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial F pada Sabtu (19/9/20) sekira pukul 01.00 WIB,” katanya di Mapolda Kepri, Selasa (22/9/20).

Harry menjelaskan, tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban, sehingga pelaku dapat melakukan persetubuhan dengan korban yang masih di bawah umur.

Kronologis kejadian