

Selain itu, Jaksa KPK menyebut Nurdin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp4,2 miliar. Uang rasuah diduga berasal dari pengusaha yang meminta penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Nurdin dipandang terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga :
Nurdin Basirun Akan Operasi Pembuluh Darah di RSPAD Jakarta
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dikenakan Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Menurut Jaksa KPK, perbuatan Nurdin sebagai penyelenggara negara bertentangan dengan semangat bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mantan Bupati Karimun itu juga dinilai telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat
“Sedangkan hal yang meringankan tuntutan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga,” ujar Asri.
Baca Juga :
Suap Nurdin Basirun, 2 Pejabat Kepri Divonis 4 Tahun Penjara
Baca Juga :
Pemprov Kepri Kirim Kadinkes Pantau Kesehatan Nurdin Basirun
Usai pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya pada Rabu (1/4/20), dengan agenda sidang pembacaan pembelaan atau pleidoi.
Sementara itu, setelah persidangan selesai, suasana langsung diselimuti hari. Sejumlah kerabat Nurdin, termasuk istrinya yang hadir mengikuti persidangan tersebut ramai-ramai memberi dukungan moril kepada Nurdin Basirun.
Nurdin yang selama persidangan menggunakan masker, juga terlihat sibuk menerima ucapan dan salam dari para pengunjung yang hadir. Sebagian besar adalah orang-orang terdekatnya.
*****