Beranda Kepulauan Riau

Nurdin Basirun Dihukum 4 Tahun Penjara dan Bayar Rp4,2 Miliar

282
0
Sidang Nurdin Basirun
Jalannya sidang teleconference pembacaan vonis untuk Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kamis (9/4/20). Nurdin divonis 4 tahun penjara. (F: Barakata.id/Dok.KPK)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korpupsi (Tipikor) menilai Nurdin Basirun terbukti melanggar dakwaan pertama yakni Pasal 12 ayat (1) a UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.

“Terdakwa juga melanggar dakwaan kedua tentang gratifikasi yakni Pasal 12B UU Tipikor,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor JaKarta, Kamis (9/4/20) sore.

Baca Juga :
Nurdin Basirun Minta Dibebaskan dari Kasus Gratifikasi, Pengacara: Kegiatan Keagamaan Kok Dikriminalisasi?

Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Nurdin Basirun itu digelar secara teleconference. Majelis hakim yang dipimpin Yanto membacakan putusan vonis di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK berada di Gedung Merah Putih, dan Nurdin beserta tim pengacaranya berada di Rutan KPK.

Majelis hakim menilai Nurdin terbukti menerima uang suap sebesar Rp158 juta dan uang gratifikasi senilai Rp4.228.500.000 selama menjabat sebagai Gubernur Kepri.

Baca Juga :
Nurdin Basirun Dituntut 6 Tahun Penjara

Dalam perkara suap, Majelis Hakim menyatakan Nurdin terbukti menerima suap dari 3 orang ari pihak swasta yakni Kock Meng, Johanes Kodrat, dan Abu Bakar. Pemberian uang suap berkaitan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di dua daerah agar dimasukkan dalam Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Ketiga orang penyuap Nurdin itu sudah diadili lebih dahulu. Kock Meng dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan Abu Bakar divonis 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bayar pengganti Rp4,2 miliar dan hak politik dicabut 5 tahun