
Barakata.id, Batam – Denda hingga Rp100 juta sudah menunggu masyarakat yang nekat mudik di masa pandemi Covid-19. Denda itu rencananya akan diberlakukan mulai Kamis, 7 Mei 2020.
Pemerintah sudah menerbitkan aturan pelarangan mudik ke kampung halaman. Pelarangan mudik itu untuk mencegah penyebaran virus corona.
Baca Juga :
Nekat Mudik? Siap-Siap Didenda, Bahkan Dikurung
Sanksi bagi mereka yang nekat melanggar adalah mulai dari teguran hingga kurungan selama satu tahun atau denda sebesar Rp100 juta.
Penerapan sanksi itu rencananya mulai diberlakukan mulai 7 Mei hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga :
Cegah Pemudik Masuk, Jalur Perbatasan Sumbar Ditutup
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, sanksi tersebut akan diberlakukan dua tahap.
“Sanksi persuasif akan diberlakukan mulai 24 April hingga 7 Mei, dengan meminta putar balik,” katanya, beberapa waktu lalu.
Kemudian sanksi untuk tahap kedua adalah denda sebesar Rp100 juta.
Yang bisa didenda Rp100 juta