

Barakata.id, Natuna- Kabupaten Natuna ditetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kepri sebagai zona merah. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 pun diterapkan di Natuna.
Hal itu menyusul meningkatnya jumlah kasus aktif di kabupaten tersebut.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Lamidi mengatakan, Natuna menyusul Tanjungpinang, Batam dan Bintan yang sejak beberapa bulan lalu ditetapkan sebagai zona merah.
Baca Juga:
- Kapolres Natuna Akan Tindak Pelaku Hoaks Vaksin Covid-19
- Zona Covid-19 Kepri: Lingga dan Anambas Masih Hijau, Natuna Jadi Kuning
“Sedangkan Karimun, Lingga dan Kepulauan Anambas masih berstatus sebagai zona oranye,” ujarnya, Kamis (22/7/21) dikutip dari kepriprov.go.id.
Lamidi mengatakan, mengikuti arahan presiden, di Kepri terdapat beberapa kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM. Di antaranya, Tanjungpinang dan Batam masuk kategori PPKM level 4.
“Kemudian di Bintan dan Natuna masuk ke dalam PPKM level 3,” ujarnya.
Oleh karena itu, Lamidi yang juga menjabat Sekda Kepri ini meminta dukungan dan kerja sama semua pihak.
Sementara itu menurut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konfrensi pers virtual pada Rabu (21/7/21) mengatakan, penetapan level wilayah berpedoman pada indikator yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan.
“Beberapa indikator tersebut yakni laju transmisi Covid-19, respon sistem kesehatan, serta kondisi sosiologis masyarakat di wilayah tersebut” ujar Luhut.
Sementara itu, Bupati Natuna Wan Siswandi meminta Kepala Dinas Kesehatan Natuna Hikmat Aliansyah untuk menyurati Kementerian Kesehatan dan Pemrov Kepri mengenai kurangnya tenaga kesehatan di beberapa pulau di Natuna.
“Hal ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal, sekaligus memperlancar proses distribusi vaksin,” kata dia, Rabu (21/7/21) dikutip dari natunakab.go.id.
Wan mengatakan PPKM level 3 ini akan mulai diberlakukan pada 26 Juli mendatang. Beberapa kebijakan yang diterapkan masih mengikuti edaran dari pusat terkait kawasan yang masuk zona PPKM di antaranya, tempat usaha hanya beroperasi sampai pukul 17.00. Sedangkan RSUD diminta buka dan melayani PCR di hari libur.
Baca Juga:
- Sempat Nol Kasus, Natuna Kini Punya 6 Pasien Covid-19
- Pemprov Kepri Bantu Natuna 2 Ventilator dan 100 Ribu Masker
“Pengguna jasa transportasi kita akan tetap mewajibkan PCR. Saya sadar ini akan menuai pro kontra tapi kita kembali ke tujuan awal untuk membatasi pergerakan jalur keluar masuk di Natuna,” ujarnya.
Terkait treatment yang akan diterapkan di PPKM level 4, Wan mengaku masih menunggu surat edaran dari pusat dan provinsi.
Wan berharap masyarakat dapat memahami diberlakukannya PPKM level 3 ini bukanlah untuk memberatkan masyarakat. Melainkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
***
Editor: Asrul R