

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar menuntut Walikota Blitar dan DPRD untuk mengkaji ulang pembangunan Hotel Santika.
Alasanya, menurut ketua LSM KRPK M. Triyanto pembangunan hotel tersebut telah melanggar Perda Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Blitar tahun 2011-2030, pasal 27 ayat (2) huruf “f” poin (4).
Disamping itu juga melanggar Peraturan Menteri (Permen) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 Pasal 11, bahwa garis sempadan mata air di tentukan mengelilingi mata air minimal 200 meter.
Baca juga : LSM KRPK Blitar Temukan Penggelembungan Anggaran Miliaran Rupiah pada KONI Kota Blitar
“Mata air sendang kelurahan Bendogerit adalah sumber mata air baku yang harus di lindungi. Sementara, berdasarkan kajian dan investigasi KRPK bersama Forum Masyarakat Lingkungan dan Komunitas Sendang (FORMALITAS) telah ditemukan fakta bahwa Pembangunan Hotel Santika hanya berjarak 95 meter dari mata air,” papar Triyanto usai melakukan orasi di depan Pemkot Blitar, pada Selasa (21/2021) kepada wartawan.
Keluarnya kepemilikan surat izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kata Triyanto juga menjadi masalah berdirinya Hotel Santika. Pasalnya, sejak dibangun mulai tahun 2019, diduga baru keluar di tahun 2020 atau sampai 2021.
“Jika betul, ini jelas melanggar aturan. Seharusnya pihak hotel melengkapi dulu seluruh syarat administratif sebelum pembangunan dilaksanakan,” tandasnya.
Baca juga : LSM KRPK : Seratus Hari Kerja Rini Syarifah dan Makde Rahmad Masih Menjadi Macan Kertas
Kemudian Triyanto berharap, terkait produk hukum Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), AMaDAL hingga Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Hotel Santika, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan DPRD supaya mengkaji secara mendalam. Karena di nilai cacat hukum olehnya.
“Kami menuntut, keterbukaan proses legislasi harus dilaksanakan secara terbuka, masif dan sistematis. Sehingga, hal itu menghindari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dalam menerbitkan perijinan,” tegasnya.
“Kami juga menuntut, Walikota Blitar untuk segera mewujudkan pemerintah yang bersih, demokratis dan berwatak kerakyatan,” sambungnya.(jun)