

Barakata.id, Tanjungbalai – Lewat sidang paripurna yang digelar, DPRD Tanjungbalai mengumumkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terpilih Pilkada 2020.
Rapat yang digelar di aula gedung DPRD Tanjungbalai, Sumatera Utara tersebut dilaksanakan menyusul surat yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai dengan Nomor : 04/PL.02.7-Kpt/1274/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, Syahrial – Waris.
“Agenda sidang paripurna hari ini mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih hasil Pilkada 2020,” kata Ketua DPRDD Tanjungbalai, Tengku Eswin, Senin (22/2/2021).
Baca juga : Ditetapkan KPU, Syahrial Kembali Pimpin Tanjungbalai
Eswin yang memimpin rapat dengan didampingi 2 wakilnya Surya Darma AR dan Syahrial Bakti itu juga menjelaskan tentang Surat Edaran Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 273/478/SJ yang berisi tentang kehatusan DPRD untuk mengumumkan hasil penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terpilih dalam sidang paripurna.
“Dokumen pengumuman ini dijadikan lampiran dalam pengusulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) melalui Gubernur Sumatera Utara,” terang Eswin.
Baca juga : KPU Asahan Tetapkan Surya-Taufik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sidang paripurna itupun kemudian ditutup Eswin setelah dia mengumumkan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Terpilih.
Tampak terlihat mengikuti sidang paripurna tersebut, Plh. Walikota, Yusmada, jajaran Forkopimda, KPU, Bawaslu dan masing-masing Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah).
Sedangkan dari pihak DPRD, selain Ketua dan dua wakilnya seluruh anggota DPRD juga turut hadir mengikuti jalannya sidang.