

Barakata.id, Batam – Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidikan kasus suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri)nonaktif Nurdin Basirun masih panjang. Komisi Pemberantasan Korupsi masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Febri mengatakan, hingga Selasa (6/8/19) KPK sudah memeriksa 26 orang saksi. Mereka terdiri dari sejumlah pengusaha (pihak swasta), pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri hingga Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
“Sudah 25 saksi yang diperiksa, hari ini ada tambahan dua lagi yaitu dari pihak swasta atas nama Kok Meng dan Johannes Kodrat. Namun, saksi Kok Meng tidak hadir,” kata Febri di acara pelatihan “Jurnalis Melawan Korupsi” di kampus Universitas Batam (Uniba), Kota Batam, Kepri, Selasa (6/7/19).
Baca Juga : Kasus Gratifikasi Nurdin, KPK Sita Uang Rp6,1 Miliar
“Kami belum mendapatkan alasan dari tidak hadirnya saksi Kok Meng. Tapi yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” tegas Febri.
Ia memastikan, proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi izin prinsip dan perizinan reklamasi di Kepri masih akan dilanjutkan. Penyidik terus mendalami kasus ini.
“Beberapa saksi masih akan dimintai keterangan lagi,” kata dia.
Disinggung kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini, menurut Febri hal itu tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang ditemukan penyidik.
“Bisa saja akan terbuka nanti di persidangan,” ujarnya.
Baca Juga : KPK Dorong Jurnalis Lawan Korupsi dengan Tulisan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah, Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Budi Hartono kepala bidang di Pemprov Kepri serta Abu Bakar yang disangkakan sebagai pihak penyuap.
Selain kasus suap terkait izin reklamasi, Nurdin Basirun juga dikenakan pasal gratifikasi oleh KPK. Menurut Febri, pengembangan kasus gratifikasi mengarah pada penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Kepri.

Basaria mengatakan, Nurdin sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Sementara Edy dan Budi selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Abu Bakar sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
*****
Editor : Ali M