Beranda Kepulauan Riau

Kasus Gratifikasi Nurdin, KPK Sita Uang Rp6,1 Miliar

191
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19) lalu. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp6,1 miliar dari tersangka kasus suap dan gratifikasi Nurdin Basirun. Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 10 Juli 2019 di Kota Tanjungpinang.

Uang Rp6,1 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang itu diidentifikasi KPK sebagai gratifikasi yang diterima Nurdin. KPK setidaknya memiliki dua alat bukti berupa uang yang disita di waktu dan tempat berbeda.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Pertama disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan kedua dari penggeledahan di rumah Nurdin.

“Jumlah uang yang diduga gratifikasi dalam kasus Kepri yang telah disita KPK, yakni Rp3.737.240.000, Sin$180.935, US$38.553, RM527, SR500, HK$30 dan EUR5,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (23/7/19) dikutip CNN Indonesia.

Baca Juga : Giliran Rumah Ajudan Nurdin Basirun Digeledah KPK

KPK menduga gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak yang memiliki hubungan jabatan dan kewenangan terkait posisi Nurdin sebagai Gubernur Kepri. Salah satunya, gratifikasi itu diberikan kepada Nurdin terkait dengan perizinan.

Hingga kini lembaga antirasuah masih menelisik asal usul gratifikasi tersebut.

Pada Selasa (23/7) kemarin, KPK menggeledah sembilan lokasi di Kepri. Dari sembilan lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan proses perizinan di wilayah setempat.

Febri merinci sembilan lokasi itu terdiri dari empat lokasi di Kota Batam yakni tiga rumah swasta dan satu kediaman pejabat protokol Gubernur Kepri. Kemudian, empat lokasi di Tanjungpinang yakni kantor Dinas Perhubungan, rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, serta kantor Dinas Lingkungan Hidup serta kantor Dinas ESDM Kepri.

Tim KPK didampingi anggota Polres Karimun memasuki rumah pribadi Nurdin Basirun di Karimun, Kepri, Selasa (23/7/19). (F: barakata.id)

Selanjutnya, di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin Basirun. Febri mengatakan, dokumen yang disita itu dipastikan berkaitan dengan tahapan-tahapan izin prinsip reklamasi di Kepri.

“Jadi kemungkinan ada beberapa dokumen-dokumen atau bukti-bukti yang sudah kami dapatkan dari proses penggeledahan itu, akan diklarifikasi lebih lanjut pada saksi-saksi,” kata Febri.

Penyidik KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam kasus ini. Mereka yang akan diperiksa terdiri dari unsur pejabat daerah dan pihak swasta.

“Delapan saksi yang akan diperiksa besok ada yang dari pejabat setempat dan juga dari pihak swasta,” ucapnya.

Baca Juga : KPK Obok-Obok Rumah Nurdin Basirun di Karimun

Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi proyek reklamasi di Kepri tahun 2018-2019.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun (NBA), Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kabid Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), serta pihak swasta Abu Bakar (ABK).‎ Nurdin Basirun juga dijerat dengan pasal penerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Nurdin Basirun disangkakan melanggar Pasal ‎12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara Abu Bakar yang diduga sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*****

Sumber : CNN Indonesia