Beranda Kepulauan Riau

Kode Ikan, dan Kepiting di Kasus Gratifikasi Gubernur Kepri

224
0
Nurdin Basirun
Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun dibawa dengan mobil menuju tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi izin reklamasi, Kamis (11/7/19) malam. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Batam – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan ada beberapa kode yang dipakai para tersangka dalam transaksi terkait kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Kode-kode itu di antaranya, “ikan”, “kepiting”, dan “daun”.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, penggunaan kode itu kini masih dipelajari KPK.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,” ujar Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/7/19) dikutip Detik.com

Febri mengatakan, sebelum dilakukan penyerahan uang, tim penindakan KPK mendengar penggunaan kata “ikan”. Ada penyebutan “ikan tohok” dan rencana “penukaran ikan”, dalam komunikasi tersebut.

“Selain itu, terkadang juga digunakan kata ‘daun’,” ucap Febri

Baca Juga : Warga Karimun Kaget, Kok Pak Nurdin Begitu?

Ketika operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, tujuh orang yang diamankan sempat beralasan tidak ada penerimaan uang. Mereka menyebut tak ada uang, hanya melakukan penerimaan kepiting.

“Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting,” kata Febri

Febri menyampaikan KPK pun menerima masukan dari masyarakat tentang kode-kode tersebut. Masyarakat dapat menghubungi call center KPK di 198.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus izin rencana reklamasi, yaitu Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan dari pihak pemberi, yaitu Abu Bakar sebagai swasta.

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengenakan rompi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/19). (F: Istimewa)

Nurdin diduga menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah suap yang diduga diterima Nurdin sebesar SGD 5 ribu dan Rp45 juta pada 30 Mei 2019 serta SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019.

Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah, totalnya sekitar Rp159 juta. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp666 juta.

Izin pembangunan resort berkedok keramba

Febri menyebutkan, Nurdin Basirun diduga menerima uang melalui perantara. Lalu siapa yang memberikan uang itu dan apa kepentingannya?

KPK menduga, seorang pengusaha bernama Abu Bakar yang memberikan suap ke Nurdin. Ia berkepentingan mendapatkan izin prinsip reklamasi karena berniat membangun resort di atas tanah reklamasi itu.

Baca Juga : Terjaring OTT, Gubernur Kepri Dipecat dari NasDem

Namun ada kendala. Lokasi seluas 10,2 hektare yang diinginkan Abu Bakar berada di Tanjung Piayu, yang lokasinya termasuk dalam kawasan budidaya dan hutan lindung.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan memakai rompi tahanan KPK, Kamis (11/7/19) malam. (F: Istimewa)

Di sinilah ada peran Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri dan Budi Hartono sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri. KPK menyebut Edy dan Budi berkongkalikong dengan Abu Bakar.

“Gubernur Kepulauan Riau memerintahkan BUH (Budi Hartono) dan EDS (Edy Sofyan) untuk membantu ABK (Abu Bakar) supaya izin yang diajukan ABK segera disetujui,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.

Untuk mengakali hal tersebut, BUH memberitahu ABK supaya izinnya disetujui, maka ia harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bagian bawahnya.

“Upaya ini dilakukan agar seolah-olah terlihat seperti fasilitas budidaya,” ujar Basaria.

Nurdin dan dua anak buahnya itu pun menjadi tersangka KPK. Abu Bakar juga tidak ketinggalan menyandang status itu.

Baca Juga : KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura

Namun rupanya Nurdin tidak hanya dijerat KPK dengan pasal suap saja. Apa lagi?

Pada saat menangkap Nurdin di kediamannya di Tanjungpinang, Rabu (10/7/19) malam, tim KPK rupanya menemukan adanya tas berisi uang dalam pecahan beberapa mata uang asing. Uang dalam tas itu totalnya lebih dari Rp666 juta.

“Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata Basaria.

Karena itu pula, Nurdin Basirun dijerat KPK dalam dua sangkaan. Namun Basaria belum merinci betul mengenai dugaan gratifikasi itu.

*****