

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/7/19) malam. Dalam OTT itu, petugas menyita uang sebesar 6.000 dolar Singapura
Selain Nurdin, informasinya juga ada seorang kepala dinas yang ikut terjaring OTT. Kemudian, ada beberapa dari pihak swasta.
OTT itu disebut-sebut terkait dengan pemberian izin lokasi reklamasi.
Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan sementara di Mapolres Tanjungpinang.
Baca Juga : Zonasi Sekolah Berantakan, Gubernur Kepri Pasang Badan
Hingga berita ini diturunkan, belum didapat informasi langsung dari Nurdin Basirun. Sejumlah pejabat Kepri juga belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini.
“Saya belum tahu informasinya, ini baru dengar dari Anda,” kata seorang kepala dinas saat dihubungi.
Suasana di Mapolres Tanjungpinang malam ini cukup ramai. Selain wartawan yang mencari informasi, juga tampak beberapa tokoh masyarakat.
Baca Juga : Kapolo Tito Ingin Anggotanya Pimpin KPK
Dari Jakarta, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan, OTT terhadap Gubernur Kepri itu terkait dengan izin kegiatan reklamasi. Namun, ia belum bisa merinci lokasi kegiatan reklamasi tersebut.
“Terkait izin lokasi rencana reklamasi,” katanya.
Febri menegaskan, uang 6.000 dolar Singapura itu bukan uang pertama yang diterima Nurdin Basirun.
Febri mengatakan, saat ini status keenam orang itu masih terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
*****