

Barakata.id- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) batasi tarif tes swab, maksimal Rp900 ribu. Batasan tarif itu dimaksudkan untuk tes swab mandiri. Bukan dari tracing. Sebab, jika telah mendapat rujukan dari penelusuran kontak atau tracing, biaya tes swab ini ditanggung pemerintah.
Hal itu diungkapkan pihak Kemenkes saat konfrensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di saluran YouTube Kementerian Kesehatan, Jumat (2/10/20) sore.
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan tim Kemenkes dan BPKP telah menyetujui tarif batas tertinggi yang bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca Juga:
Tarif Tes Swab Mandiri Bakal Diatur Pemerintah
“Yaitu Rp900 ribu. Kami sepakat harga itu sebagai acuan penghitungan batas tertinggi, dihitung komponen yang terdiri atas jasa SDM, jasa pelayanan dokter, ekstraksi dan pengambilan sampel,” ujarnya.
Dia mengatakan, tak sedikit masyarakat yang sebenarnya ingin melakukan tes swab mandiri, namun harga yang ditetapkan tinggi. Berlipat-lipat dari tarif tes rapid mandiri.
Pengaturan harga atau pembatasan tarif tes swab maksimal Rp900 ribu ini merupakan upaya untuk meningkatkan testing di kalangan masyarakat. Selain itu, sebagian besar kalangan juga mendorong pemerintah untuk menetapkan harga acuan.
Baca Juga:
UGM Bikin GeNose, Bisa Deteksi Corona dalam 80 Detik
Sementara itu Deputi Kepala BPKP Bidang PIP Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan BPKP dan semua jajarannya di 34 provinsi di Indonesia akan berkontribusi melakukan pengawasan.
“Kami juga punya link untuk pengaduan, yaitu BPKP Kawal, ada di website BPKP,” ujarnya.
****
Editor: Asrul R