Beranda Urban Nusantara

Tarif Tes Swab Mandiri Bakal Diatur Pemerintah

176
0
Swab Mandiri Diantur Pemerintah
Gubernur Kepri Isdianto melihat alat PCR, komponen yang digunakan untuk tes swab di BTKLPP Batam, beberapa waktu lalu. (F: Istimewa)
DPRD Batam

Barakata.id- Tarif tes swab mandiri bakal diatur pemerintah. Hal itu dikatakan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konfrensi pers di Kantor Presiden, Selasa (18/8/20).

Wiku mengatakan untuk masyarakat mandiri pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengatur harga agar tak terlalu tinggi, sehingga menyebabkan keberatan untuk masyarakat yang akan tes.

Namun, terkait batasan tarif harga untuk pengujian Covid-19 menggunakan swab ini belum ditetapkan. Saat ini tarif yang diberlakukan di laboratorium swasta untuk biaya tes swab mandiri berkisar Rp1 juta sampai Rp2 juta lebih.

Baca Juga:
Ventilator Buatan UI Lulus Uji Klinis dan Izin Edar

“Pengujian menggunakan swab memang diprioritaskan untuk pasien dengan gejala Covid-19 yang telah menerima rujukan dari fasilitas kesehatan,” kata Wiku, dikutip dari CNNIndonesia.

Tes swab bagi pasien yang menerima rujukan ini ditanggung oleh pemerintah. Orang yang mendapat rujukan dari rumah sakit untuk tes di laboratorium ini apabila ditemukan dari penelusuran kontak atau tracing.

“Tes swab pada prinsipnya untuk pasien dan dilakukan di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah, maka tes swab tersebut gratis, demikian juga saat contact tracing, tanggungan swab-nya dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.

Namun, untuk tes swab yang tidak mendapat rujukan pemerintah memang harus dibayar secara mandiri. Tes swab ini sering dibutuhkan untuk keperluan pekerjaan, perjalanan dan sebagainya.

Baca Juga:
Sekda Kepri: Tes Swab Pertama Gubernur Isdianto Negatif Corona

Sebelumnya, Kemenkes telah menetapkan tarif tertinggi yang harus dibayar untuk pengujian tes cepat atau rapid tes. Harga yang ditetapkan adalah tertinggi Rp150 ribu. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.

Sementara itu, Wiku mengatakan pihaknya tengah mengkaji untuk menghapuskan syarat rapid tes ketika seseorang akan melakukan perjalanan. Namun, sampai saat ini belum ada keputusan yang dikeluarkan pihak Kemenkes maupun Satgas Penanganan Covid-19.

“Saat ini kami sedang melakukan kajian terhadap opsi-opsi yang terbaik untuk pelaku perjalanan dalam rangka untuk menghindari penularan dari satu daerah ke darah lainnya, dan tentunya apabila sudah selesai kajiannya akan kita sampaikan kepada masyarakat,” ujar Wiku.

****