Barakata.id- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan sebanyak 5.652,2 gram sabu, Jumat (2/10/2020). Sabu ini dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air panas, lalu dibuang ke septic tank di Polda Kepri.
“Barang bukti diamankan dari dua kasus yang ditangani Ditresnarkoba. Dari dua kasus ini ada 3 orang pelaku yang kami amankan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt.
Ia merinci kasus pertama berdasarkan laporan Polisi bermomor LP – A / 124 / IX / 2020 / SPKT – Korpolairud Tanggal 1 September 2020. Polisi menangkap dua orang, Ka dan Ad di pintu masuk Pelabuhan Roro Telagapunggur. Keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 5.925 gram.
Baca Juga:
BNNP Kepri Musnahkan 15 Kilogram Sabu
Lalu kasus kedua berdasarkan Laporan Polisi LP – A / 129 / IX / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 September 2020. Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan Ss di depan Pintu Keberangkatan Bandara Hang Nadim. Dari tangan Ss polisi mendapati sebanyak 189 gram sabu.
Barang bukti yang berhasil disita dari 3 orang tersangka seberat 6.114 gram. Namun yang dimusnahkan hanya sebanyak 5.652,2 gram. Sedangkan sisanya seberat 54 gram disisakan untuk pembuktian perkara di pengadilan dan 407,8 guna uji Labfor cabang Polda Riau.
Para tersangka ini dijerat dengan Undang- Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat dua dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,
“Kemudian juga pasal 112 ayat dua juncto pasal 132 ayat satu dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” ungkap Harry.
****
Editor: Asrul R