Beranda Urban Nusantara

Selama 2 Bulan, Polres Blitar Kota Berhasil Berhasil Mengungkap Lima Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

84
0
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus Narkoba
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus Narkoba. (Foto : Dok/Barakata.id)
DPRD Batam

Blitar (Jatim) – November sampai Desember 2021, Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota telah berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Baca juga : Sepanjang 2020, Kasus Narkoba dan Curanmor Mendominasi di Banda Aceh

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Dari hasil penyelidikan, pengembangan dan upaya paksa penangkapan ke lima tersangka tersebut, berhasil menyita barang bakti jenis sabu seberat 24,28 gram,” lanjut Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus tersebut, pada Senin (13/12/2021).

Kata Kapolres Yudhi, jika barang bukti itu diuangkan sebesar kurang lebih Rp 40 juta. Berarti, menurutnya, pihaknya telah meyelamatkan sekitar 300 orang penyalahgunaan narkoba.

Ia menambahkan, bahwa pelaku telah melanggar pasal 114 dan pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 10 miliar.

Baca juga : Selama Januari 2021, Dit Narkoba Polda DIY Menangani 25 Kasus, dari Sabu hingga Pil Tramadol Hcl

“Dari lima tersangka yang kita amankan semuanya merupakan pengedar,” jelas Yudhi.

Sementara, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan jerat atau menyampaikan informasi, kemudian di ambil oleh pengguna.

“Selain itu, juga dengan cara langsung transaksi,” pungkasnya.(jun)