Permintaan uang kepada Kock Meng belum selesai. Tak lama setelah uang Rp53 juta diserahkan kepada Johanes, ia kembali dimintai uang dalam jumlah cukup besar.
Pengakuan Kock Meng, ia dimintai uang oleh Johanes sebesar Rp300 juta dalam bentuk dolar Singapura. Kata Johanes, uang itu untuk mengurus izin reklamasi.
Baca Juga :
Resmi, Nurdin Basirun Jadi Tersangka Kasus Suap
Tak berapa lama, Kock Meng mendengar berita Abu Bakar ditangkap KPK dan ditemukan uang SGD 6 ribu.
“Saya kasih Rp300 juta ke Johanes dolar singapura 28 ribu. Tapi waktu OTT saya dengar berita Abu Bakar ditangkap dan ada barang bukti SGD 6 ribu,” ujarnya.
Baca Juga :
KPK OTT Gubernur Kepri, Ada Uang 6.000 Dolar Singapura
Seperti diketahui, Edy Sofyan dan Buddy Hartono didakwa menjadi perantara suap sebesar SGD 11 ribu dan Rp 45 juta dari pengusaha Kock Meng pada Nurdin Basirun.
Dalam perkara suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut ini, KPK mendakwa Kock Meng secara terpisah.
*****
Sumber : Detik.com