
Barakata.id – Karawang, Diskriminasi hukum terhadap perempuan sepertinya masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Kasus seorang ibu dua anak di Karawang yang dituntut satu tahun penjara gara-gara suka memarahi kebiasaan suaminya mabuk-mabukan hanyalah salah satu contoh.
Seperti diketahui, seorang perempuan berinisial V dituntut penjara karena dugaan melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), terhadap CYC, pria asal Taiwan.
Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano pada Kamis, 11 November 2021 menyebut, suami V yang berinisial CYC, juga sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa. Hal itu menyebabkan psikis CYC terganggu.
Padahal, menurut keterangan V, suaminya tak memberi nafkah kepada dia dan dua orang anaknya. Kebiasaannya mabuk pun tak jadi pertimbangan di persidangan.