
Barakata.id- Kini bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional bisa dilakukan dari rumah saja. Pemohon tak perlu hadir ke Satpas Korlantas Polri, Jakarta.
Inovasi penerbitan SIM internasional dari rumah itu diluncurkan oleh Korlantas Polri, Rabu (15/7/20) di Kantor NTMC Polri, Jakarta. Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, terobosan itu bertujuan untuk meminimalisir pertemuan tatap muka dalam pelayanan publik.
“Sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Istiono, dikutip dari laman Humas Polri.
Meski dilakukan di rumah saja, namun penerbitan SIM internasional itu tetap mengutamakan keamanan sistem jaringan. Serta tetap mendukung forensik kepolisian di masa adaptasi kebiasaan baru.
Baca Juga:
Tak Bayar Iuran BPJS? Siap-Siap Dipersulit Ajukan Kredit dan Urus SIM
“Kami menghindari kerumunan-kerumunan massa,” ujarnya.
Cara membuat SIM internasional ini sangat mudah. Cukup mengakses situs siminternasional.korlantas.polri.go.id. Jika sulit menemukannya, cukup menulis kata kunci SIM internasional melalui browser di komputer atau ponsel.
Kemudian lakukan registrasi daring dengan mengisi data diri dan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP, paspor, foto KITAP (khusus untuk WNA), pasfoto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.
Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran PNBP SIM Internasional dan tarif jasa pengiriman. Pemohon bisa melakukan pembayaran secara non tunai melalui ATM, m-banking, internet banking atau setor tunai ke bank.
Baca Juga:
Belum Ada Izin, Zain Telecom Saudi Dilarang Jual SIM Card
“Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional,” kata Istiono.
Pengambilan SIM ini ada beberapa pilihan. Bisa diambil sendiri di kantor pelayanan SIM internasional di Korlantas Polri. Bisa juga dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT Pos Indonesia atau Gojek.
Istioni menyebut pihaknya bekerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman lewat Gojek bisa dipilih untuk pemohon di Jakarta.
“Sedangkan untuk pemohon di luar Jakarta bisa menggunakan pos,” kata dia.
Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp 250 ribu, sementara perpanjangan Rp 225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.
****
Editor: Asrul R