

Barakata.id, Batam – Kampung Restorative Justice di Batam diresmikan, Selasa (15/3/2022). Lokasinya di Kelurahan Kibing, Batuaji, Batam.
Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Upaya yang dilakukan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Baca Juga:
- Herlina Setyorini Jadi Srikandi Pertama Jabat Kajari Batam
- Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Batam Tahan Kasi Kurikulum Disdik Kepri
Kampung restorative justice bertujuan untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional.
Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, keberadaan Kampung resoratif justice ini sesuai Peraturan Kejaksaan 15/2020 pasal I angka I yang mengatur tentang Keadilan Restoratif.
Kampung tersebut menjadi pelopor untuk menyelesaikan perkara tindak pidana secara kekeluargaan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan korban, serta semua pihak yang berkaitan.
Menurut dia, tak semua perkara tindak pidana harus diproses hukum. Ada yang namanya restorative justice, penyelesaiannya bisa dilakukan secara musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan keadilan dengan pemulihan kembali seperti keadaan semula.
“Mencuri yang nilai kecil bisa diselesaikan antara korban dan pelaku bersama keluarga masing-masing serta pihak penegak hukum berkaitan lain menyelesaikan secara baik tanpa merugikan pihak manapun,” kata Herlina.
Restorative justice bukan upaya melindungi pelaku kejahatan, namun sebagai penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi berharap kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam.
Baca Juga:
- Pemkab Bintan Gandeng Polres dan Kajari Tingkatkan Pengamanan dan Pengawasan Pembangunan
- Selama PPKM Darurat, Kejari Tanjungpinang Gandeng Mitra Dirikan Dapur Umum
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Rudi.
Namun, lanjut Rudi, jika bisa diselesaikan secara mufakat bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait, ia berharap kasus yang dihadapi masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya. (asrul)