Beranda Kepulauan Riau Karimun

Bupati Karimun Resmikan Sungai Lakam Timur Jadi Kampung Restorative Justice

29
0
Bupati Karimun
Bupati Karimun, Aunur Rafiq meresmikan Sungai lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice. (F: ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Karimun – Bupati Karimun, Aunur Rafiq meresmikan Sungai lakam Timur sebagai Kampung Restorative Justice. Kampung Restorative Justice itu dibentuk oleh Kejaksanaan Negeri Karimun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Hadirnya Kampung Restorative Justice itu diapresiasi Aunur Rafiq karena menurutnya dapat memberikan solusi terhadap persoalan sosial di tengah-tengah masyarakat.

“Agar, tidak sampai masuk dalam ranah hukum nantinya,” kata Aunur di acara peresmian yang digelar di Kantor Lurah Sungai Lakam Timur, kemarin.

Dengan hadirnya Kampung Restorative Justice ini, nantinya ketika ada persilihan bisa diupayakan perdamaian melalui balai perdamaian yang akan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta kedua belah pihak. Baik itu korban maupun pelaku, sehingga bisa menjadi solusi terbaik ditengah-tengah masyarakat.

“Intinya, melalui musyawarah yang dilakukan bisa menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat,” kata Bupati Karimun.

BACA JUGA : Aunur Rafiq Ajak KBBP Polri Bangun dan Jaga Karimun

Di tempat yang sama, Kepala Kejari Karimun, Meilinda menuturkan, Kampung Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung RI. Termasuk di wilayah kerja Kejari Karimun juga dibangun yang merupakan upaya hukum untuk penyelesaikan perkara diluar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasa antara pelaku dan korban.

“Keadilan restorative adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban atau pelaku dan pihak-pihak lainnya. Untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan bukan pembalasan,” kata dia.

Sedangkan, mekanisme agar tercapai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tindak pindana dimulai dari pihak jaksa penuntut umum sebagai fasilitator memberikan kesempatan kepada pihak tersangka untuk menyampaikan permohonan maaf secara lisan kepada pihak korban dan pihak korban mau memaafkan secara ikhlas dan tanpa syarat yang disaksikan oleh kepala kejaksaan negeri, Kasi Pidum, Jaksa P-16A, penyidik Polres atau Polsek, tokoh masyarakat dan pihak keluarga dari korban dan tersangka.

Dengan kesepakatan antara pihak korban dan pelaku tindakpinda. Sehingga memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi masyarakat dengan penyeimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani

“Kampung Restorative Justice di Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sebagai pilot projek dan kemungkinan akan ada lagi kampung restorative justice di kelurahan-kelurahan lainnya,” pungkasnya. (*)