Beranda Kepulauan Riau Batam

Diduga Korupsi Dana BOS, Kejari Batam Tahan Kasi Kurikulum Disdik Kepri

87
0
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri berinisial DR MC, M.Pd sebagai tersangka, terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan Komite Sekolah SMAN 1 Batam.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan bukti-bukti, MC langsung melakukan penahanan di Rutan Batam.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Tersangka sudah kita tahan mulai hari ini untuk 20 hari ke depan, agar tidak menghilangkan barang bukti,” jelas Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi di Kejari Batam, Senin (3/01/2021).

Baca juga: Selama PPKM Darurat, Kejari Tanjungpinang Gandeng Mitra Dirikan Dapur Umum

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejari Batam mencium adanya dugaan korupsi dana BOS dan komite sekolah untuk berfoya-foya dan plesiran bersama oknum guru-guru ke luar negeri seperti ke Malaysia.

Kata dia, lebih kurang Rp 800 jutaan dana tersebut disalah gunakan dan ketika itu tersangka menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN Batam.

Dana yang diduga dikorupsi itu merupakan tahun anggaran 2017-2019. Dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan atas kasus dugaan korupsi terebut.

Baca juga: Terbukti Terjerat Korupsi, Sederet Ketua DPR ini Bikin Malu Bangsa!

“Kita masih melajukan pengembangan kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan,ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkapnya.

Lanjut Kasi Intel, penanganan kasus tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam memberantas korupsi dan di awal tahun pihaknya telah membuktikannya.

Baca juga: Berkas Lengkap, Polri Serahkan Tersangka Jual Beli Jabatan ke Kejari Nganjuk

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU NO 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU NO 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP
dan pasal 3 UU NO 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU NO 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. (ali)