
Barakata.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal beri cuti iuran BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengatakan rencananya pemerintah menunda pembayaran iuran tersebut sampai akhir tahun.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Sri Mulyani menyebut langkah itu bertujuan untuk membantu industri yang mendapat tekanan di masa pandemi Covid-19. Mengingat banyak pengusaha yang kesulitan membayarkan kewajibannya, mulai dari gaji hingga BP Jamsostek. Jika rencana ini berhasil maka bisa mengurangi PHK.
“BPJS Ketenagakerjaan semoga bisa ditunda (pembayaran iuran) sampai Desember jadi bisa meringankan,” ujarnya, Sabtu (22/8/20).
Baca Juga:
Mau Subsidi Rp2,4 Juta, Segera Setor Norek ke BPJS TK
Aturan yang mengatur kebijakan cuti bayar iuran BP Jamsostek ini tengah disusun oleh Kemenkeu. Saat ini penggodokan aturan itu tengah digesa sehingga segera selesai dan bisa memberikan kepastian bagi perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19.
“Peraturan Pemerintahnya (PP) dalam proses penyelesaian,” kata dia.
Sebelumnya, pemerintah juga memberikan bantuan kepada kalangan pekerja yag bergaji di bawah Rp5 juta perbulan. Syaratnya para pekerja ini harus terdaftar aktif di BP Jamsostek. Bantuan yang menyasar pekerja swasta itu dimaksudkan untuk membantu tenaga kerja yang saat ini terdampak Covid-19.
Selain BP Jamsostek, saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan terkait BPJS Kesehatan. Namun belum ada penjelasan lebih rinci terkait bantuan apa yang akan diberikan pemerintah terkait BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Syarat dan Cara Cek Dapat BLT Rp600 Ribu untuk Karyawan
Menurut Sri Mulyani, untuk menentukan aturan kebijakan terkait BPJS Kesehatan sedikit lebih rumit. Tapi karena kondisi kesehatan saat ini, maka BPJS Kesehatan juga harus diperhatikan.
“Jadi aku belum bisa berikan keputusan terkait hal itu. Nanti akan kita lihat apakah perlu,” kata Sri Mulyani.
****
Editor: Asrul R